Perkara Permasalahan Sengketa Tanah Dan Bangunan Warga Telah Memasuki PS Kuasa Hukum Tergugat Merasa Tak Puas

Daerah517 Dilihat

Way Kanan-TransTV45.com || Setelah dilaksanakan nya beberapa kali sidang perkara Perdata terkait sengketa tanah dan bangunan milik Warga Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.Hari ini Kamis 14 Desember 2023 memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS),yang mana tahapan ini pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Waykanan memeriksa Objek yang di sengketa kan,untuk memastikan bahwa yang di sengketakan benar adanya.

Tahapan PS tersebut di hadiri langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Waykanan, Tergugat, Kuasa Hukum dari Kedua belah Pihak, saksi dari Kedua belah pihak dan Perangkat Kampung.

Namun hasil PS tersebut membuat kecewa dan ketidak puasan Yusron Efendi,SH; selaku Kuasa Hukum dari pihak tergugat, pasal nya banyak kejanggalan yang di sampaikan oleh pihak Penggugat kepada pihak Hakim dan Tim Pemeriksa dari Pengadilan Negeri Kabupaten Waykanan.

Adapun kejanggalan tersebut diantara nya, pihak Penggugat tidak menghadir kan Pihak BPN, Nurna Ningsih selaku Penggugat,bahkan Vera Yuliastuti kepala Kampung Setia Negara yang mana di sinyalir telah membatalkan Surat Jual-Beli milik Tergugat pun tidak turut hadir,ukuran tanah yang di tunjuk pihak Penggugat pun tidak sesuai dengan data yang ada.

“Saya tidak puas dengan hasil PS yang di sampaikan pihak penggugat hari ini,keabsahan nya meragukan,karena tidak melibat kan pihak dari BPN,setidak nya di cek benar tidak nya sesuai dengan Sertifikat, yang saya lihat tadi hanya perkiraan yang di tunjuk oleh pihak penggugat. Karena hukum ini tidak ada perkiraan semua nya harus reel dan yang bisa memastikan tentang ukuran tanah hanya pihak BPN”.Ucap Yusron Efendi.

“Selain itu juga saksi yang di hadir kan pihak Penggugat bukan saksi yang ikut ngukur pada saat pembelian termasuk Kepala Kampung nya pun tidak hadir,Nurnaningsih selaku Penggugat nya pun tidak hadir”.Sambung nya.

Yusron Efendi,SH pun berharap kepada kepada Hakim, gugatan mereka dapat di tolak setidak nya tidak dapat di terima.

Sebelum nya beberapa waktu lalu Rudi Anta Jaya sebagai tergugat warga Kampung Setia Negara kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan yang tak lain masih suami sah secara hukum dan pemerintah dari Vera Yuliastuti Kepala Kampung Setia Negara telah membeli Tanah dan bangunan yang di tempat kan nya sampai saat ini dari Hartatik dengan Surat Hibah atas nama Hartatik yang di keluarkan pada tanggal 18 Agustus 2004 dan surat Jual-Beli yang di tanda tangani diatas Materai oleh kedua belah pihak berikut saksi dan Kepala Kampung.

Berjalan nya waktu hadir seseorang yang mengaku saudara Hartatik yang bernama Nurnaningsih mengklaim bahwa Tanah dan bangunan tersebut adalah milik nya dengan mengaku memiliki Sertifikat (SHM) nya.

Dan menggugat nya secara Perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Waykanan. Yang parah nya lagi Vera Yuliastuti selaku kepala Kampung Setia Negara yang tak lain status nya masih Istri Sah secara Hukum dan Pemerintah dari tergugat membatalkan surat jual beli secara sepihak yang telah di buat nya tanpa kordinasi ke pihak tergugat.

 

JNI.45.cs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *