Tambang Timah Rajuk Tower Diduga Ilegal Hajar Pantai Desa Pangkol Bangka Tengah

Daerah3668 Dilihat

Bangka Tengah-TransTV45.com|| Disaat team awak Media investigasi kelapangan terdapat atau terlihat beberapa ponton tambang timah tower rajuk yang hampir mendekati tempat wisata pantai Pangkol,Seakan lambat laun akan merusak keindahan panorama wisata pantai dan sekitarnya.Desa Pangkol,Kecamatan Namang,Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,(15/12/2023).

“Karena team awak media sangat ingin mengetahui siapa pemilik atau kpunyaan tambang tersebut,Dan lalu team bergerak menuju lokasi area pantai Pangkol tersebut,” tapi pemilik nya tidak ada di lokasi,dan para pekerja tambang pun pura-pura tidak menghiraukan adanya team awak media yang sedang investigasi di sana. Pada waktu itu ada masyarakat yang sedang bekerja, mencari timah saat pembuangan timah sisa tambang,dan team lalu menanyakan milik siapa tambang,” dijawab seseorang yang ada di sana, ini punya amin, yang tinggal di desa Kebintik.

Kemudian team awak media akan mengkonfirmasikan atau menghubungi pihak yang mempunyai wewenang di wilayah hukum Kecamatan Nameng Kabupaten Bangka Tengah, yaitu APH (Aparat Penegak Hukum) di sektor kepolisian Polsek Nameng, karena ini telah melanggar tindak pidana melakukan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki hak atas izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang.

Perbuatan yang melawan hukum tersebut bisa dikenakan saksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara,dan pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran  tanpa memiliki izin dapat dikenai saksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi,tetapi melakukan kegiatan operasi produksi,dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.

 

(A.Ridwan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *