Ambon-TransTV45.Com. Sesuai fakta persidangan yang terjadi kemarin di pengadilan Tipikor Ambon ternyata apa yamg telah di sampaikan oleh wakil ketua DPRD KKT Ricky Jawerissa pada media youtube, yang dengan sengaja menyebutkan bahwa bapak Petrus Fatlolon yang merencanakan semua ini, serta penyataan pernyataan wakil ketua DPRD Ricky Jawerissa lainnya baik pada beberapa media lainnya maupun pada persidangan sebelumnya ternyata semua itu terbantahkan oleh bapak Petrus Fatlolon saat di hadirkan pada persidangan kemarin. Malah sebaliknya pada persidangan tersebut terungkap fakta baru yaitu bahwa, wakil ketua DPRD KKT Ricky Jawerissa pernah bertemu dengan bapak Petrus Fatlolon di kediaman pribadi dan meminta agar bapak Petrus Fatlolon dapat memberikan dana 50 juta kepada 25 anggota DPRD yang jika di totalkan maka berjumlah 1,25 M.
Dengan adanya Fakta persidangan ini Aleks Belay sala satu aktifis kepulauan tanimbar kepada media ini mengatakan bahwa, jika di lihat dengan fakta fakta persidangan yang ada maka jaksa harus secepatnya menetapkan Saudara wakil Ketua Ricky Jawerissa sebagai tersangka baru dalam kasus yang sedang berjalan ini. Karena dalam persidangan tersebut juga saudara wakil ketua DPRD sudah mengakui bahwa pertemuan itu pernah terjadi, dan di duga kemungkinan besar keterangan yang di sampaikan oleh bapak Petrus Fatlolon kemarin itu benar adanya.
Lanjut Belay kepada media ini bahwa, sudah saatnya publik dan masyarakat di tanimbar buka mata dan buka hati bahwa selama ini apa yang sudah di tuduhkan serta semua fitnah yang sudah di keluarkan oleh para lawan politik terhadap seorang bapak Petrus Fatlolon itu semua tidak benar adanya dan semua itu hanya berita HOAX. ini semua sudah terbukti pada sidang yang audah berlangsung kemarin. Untuk itu sekali lagi pihak kejakssan sudah harus menetapkan saudara wakil ketua Ricky Jawerissa sebagia tersangka baru dan juga koleganya.
Sumitro.