GERLAMATA Menyayangkan Sikap Segelintir Oknum di Desa Kota Garo Yang Ingin Membatalkan Rencana Rapat Akbar

Berita, Daerah239 Dilihat

Kampar Riau, TransTV45.com ||Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Menyayangkan sikap segelintir pihak-pihak yang mengatasnamakan diri mereka selaku tokoh Pemuka Masyarakat Desa Kota Garo yang meliputi dari Unsur Pemerintahan Desa, Ninik mamak, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta tokoh masyarakat yang telah menyatakan sikap bahwa mereka tidak membenarkan dan tidak memberikan izin kepada organisasi Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) untuk melaksanakan kegiatan Rapat Akbar dalam rangka Sosialisasi Hasil Rapat antara Gerlamata dengan Kementrian LHK RI yang rencananya kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Desa Kota Garo.

“Pada prinsipnya Gerlamata menghormati upaya pihak kepolisian dari Polres Kampar beserta Polsek Tapung Hilir dan kami tetap berkoordinasi secara baik untuk kepentingan Kamtibmas pastinya, namun perlu di pahami juga oleh mereka pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai tokoh Pemuka Masyarakat Desa Kota Garo yang meliputi dari Unsur Pemerintahan Desa, Ninik mamak, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta tokoh masyarakat tersebut bahwa mereka harus memahami Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), menentukan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat dan berserikat yang diselenggarakan untuk maksud-maksud damai.

Pada keterangan persnya Hari Minggu Tanggal 17/12/2023  Muhamad Ridwan Selaku Ketua Umum Gerlamata mengungkapkan, Menjadi penting publik dan pemerintah mengetahui fakta bahwa pada persoalan tanah 2.500 Ha di Takuana desa Koto Garo ini telah terjadi permufakatan jahat melakukan perampasan dan penggelapan tanah di Takuana sehingga lahan seluas 2500 Ha tersebut di kuasai dan dimiliki oleh segelintir orang saja, Sehingga berdampak pada munculnya berbagai persoalan sosial yang terjadi saat ini antara lain; kemiskinan, konflik agraria, pengangguran yang terus meningkat di pedesaan dengan kondisi hidup rakyat memburuk dan hal ini sudah berlangsung cukup lama yaitu selama 27 tahun sejak dari tahun 1996 hingga saat ini tahun 2023, Kami berkosentrasi pada perjuangan bagaimana Negara dengan kebijakan nya bisa mengembalikan 2500 Ha lahan di Desa Kota Garo tersebut agar dapat kembali fungsinya sesuai dengan peruntukan awal sebagaimana tercantum pada surat Plt Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H. 3 Juni 1996 prihal Persetujuan Pendirian Kelompok Tani yaitu untuk meningkatkan Kesejahteraan/Pendapatan masyarakat sebanyak 1250 Kepala Keluarga masyarakat suku asli Suku Sakai Rantau Bertuah dan Masyarakat Desa Kota Garo.

Kita heran juga ada kejadian seperti ini, apakah perjuangan ini merugikan mereka…?

Muhamad Ridwan ketua umum Gerlamata juga mempertanyakan situasi seperti apa yang menjadi dasar mereka para pihak yang mengatasnamakan tokoh Pemuka Masyarakat Desa Kota Garo meliputi unsur Pemerintahan Desa, Ninik mamak, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta tokoh masyarakat tersebut hingga berkirim surat ke Kapolsek Tapung Hilir dan Camat Tapung Hilir dengan surat tertanggal 15 Desember 2023 mendorong Bapak Kapolres Kampar untuk membubarkan kegiatan Rapat Akbar yang rencananya akan kami laksanakan, bahkan dalam surat tersebut mereka menggunakan narasi untuk menghindari konflik antar masyarakat, yang sehingga dengan itu mereka berharap kepada Bapak Kapolres Kampar untuk membubarkan kegiatan Rapat Akbar dalam rangka Sosialisasi Hasil Rapat antara Gerlamata dengan Kementrian LHK RI yang di lakukan oleh Gerlamata.**ADL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *