LMND Kampar Sesalkan Terjadinya Penolakan Rapat Akbar Di Kota Garo

Berita, Daerah395 Dilihat

Kampar Riau, TransTV45.com ||Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kampar (EK-LMND Kampar) menyayangkan acara Rapat Akbar yang digelar oleh Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) mendapat penolakan oleh Tokoh Masyarakat yang seharusnya akan dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Kota Garo Minggu 17 Desember 2023.

Irosnisnya, sosok utama yang menolak acara tersebut mengatas namakan tokoh pemuda masyarakat desa Kota Garo yang terdiri dari unsur Pemerintahan Desa, Ninik Mamak, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta Tokoh Masyarakat yang seharusnya paham tentang prinsip demokrasi.

Ketua EK LMND Kampar Febrianto mengatakan, bahwa sesungguhnya peristiwa penolakan Rapat Akbar ini menunjukkan perilaku yang antidemokrasi matinya demokrasi yang terjadi di negara ini.

“Ketika ada kelompok yang mengatas namakan Tokoh Masyarakat memprovokasi panitia pelaksana dengan surat kaleng untuk mencegah terselenggaranya Rapat Akbar Gerlamata itu menunjukkan sikap yang tidak arif, tidak bijaksana ” jelasnya, saat dihubungi wartawan Minggu, 17 Desember 2023.

Aktivis yang biasa dipanggil bung Jack ini mengungkapkan, sebagai Tokoh Masyarakat mestinya mengetahui persoalan hukum dan berdemokrasi. Sampai pada saat ini, yang diperjuangkan oleh Gerlamata merupakan lahan masyarakat yang direbut oleh mafia tanah.

“Gerlamata sudah beberapa kali mengadakan rapat, diskusi dan acara-acara besar lainnya di Kota Garo. Kenapa baru sekarang terjadi penolakan”. Ucap Jack dengan nada kesal

“Padahal pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.” Pungkas Jack.**ADL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *