Banyak Kasus Jalan Ditempat, LSM-AMTI Menyoroti Kinerja Kejari Kampar

Berita, Peristiwa292 Dilihat

 


Kampar Riau, TransTV45.com ||Banyaknya kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kampar, yang hingga kini belum terselesaikan dan terkesan jalan ditempat, mengundang perhatian dan sorotan dari sejumlah pihak termasuk beberapa LSM.

Salah satunya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Kampar termasuk Kajari Kampar.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti kinerja kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kampar, yang dinilainya tidak optimal dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ditangani oleh Kejari Kampar.

Sehingga, Turangan menilai bahwa kinerja Kajari gagal dalam memimpin Korps Adhyaksa di Kabupaten Kampar, dan menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan terhadap Kejari Kampar dalam menangani kasus.

Hal tersebut dijelaskan Turangan karena sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kampar, hingga saat ini masih belum jelas atau terkatung-katung.

Seperti, kasus tanah pasilitas umum/tanah kas desa, Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang telah dilaporkan sekitar 6 (enam) bulan lalu.

Dan terkait kasus tersebut, Kajari Kampar terkesan bungkam saat ingin dikonfirmasi oleh beberapa awak media, ia beralasan sedang menerima banyak tamu, bahkan pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga tidak direspon dan dibalas.

Beberapa warga, mengatakan bahwa sangat kecewa dengan kinerja Kejari Kampar, termasuk Kajari, sehingga hal tersebut di perhatikan oleh LSM-AMTI yang sangat getol menyuarakan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan.

Untuk diketahui, tanah tersebut awalnya dulu merupakan tanah fasilitas umum transmigrasi, berdasarkan surat berita acara serah terima unit pemukiman transmigrasi/Desa Transmigrasi nomor : B.A.03/W.4-D/1994. Tanah tersebut adalah Tanah KAS desa 10 hektar, tanah fasilitas umum (PU) seluas 39 hektar DLL, Surat serah terima dibuat di UPT II Saigaro pada tanggal 28 Desember 1994.

Ditambah dengan Keputusan Kepala Desa Indra Sakti nomor : 02/KEP-IS/2006 dan surat BPD Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Keputusan BPD Desa Indra Sakti nomor : 05/BPD/KPTS /V/2006, terangnya.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, tanah fasilitas umum/tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar tersebut sekarang ini sudah menjadi milik sekelompok orang atas dasar SKT yang diterbitkan oleh Kades Indra Sakti Misdi bulan Desember tahun 2022.

Dan selain kasus tanah yang terkesan tak optimal penanganannya oleh Kejari Kampar, ternyata menurut Tommy Turangan SH, bahwa masih banyak kasus lainnya yang terkesan jalan ditempat.

Adalah kasus-kasus seperti permasalahan Kadis PU-PR Kampar yang dinilai Turangan tidak ada kejelasan penanganannya, bahkan sejumlah dugaan kasus besar diduga melibatkan oknum Kadis PU-PR Kampar.

Beberapa kasus korupsi dalam sejumlah proyek, diduga melibatkan oknum Kadis PU-PR Kampar, namun entah mengapa menurut Turangan seakan-akan disembunyikan penanganannya dan terkesan ada dugaan ditutup kasusnya karena tidak transparan penanganan yang dilakukan oleh Kejari Kampar.

Maka dari itu, LSM-AMTI meminta agar Jaksa Agung untuk sekiranya dapat mencopot jabatan kepala kejaksaan negeri kabupaten Kampar (Kajari Kampar).

Hal tersebut, dikatakan Turangan agar kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa di Kabupaten Kampar dapat meningkat yang dibarengi dengan penanganan dan penyelesaian kasus yang transparan dan optimal.

“Banyak kasus terkesan jalan ditempat, dan kami nilai penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejari Kampar tidak optimal, sehingga LSM-AMTI meminta agar Jaksa Agung dapat sesegera mungkin mencopot jabatan kepala kejaksaan negeri kabupaten Kampar,” tegas Tommy Turangan SH.** ADL/Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *