Tondano – TransTV45.com || Sidang perkara perdata gugatan Grace Sarendatu atas tanah di lokasi perkebunan Alason Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara melawan Boy Tarore, dkk selaku para Tergugat dalam perkara nomor 105/PDT.G/2023/PN.Tnn dengan susunan Majelis Hakim Ernnest Jannes Ulaen, SH., MH., sebagai Ketua, Nur Dewi Sundari, SH., MH., dan Chrisyane Paula Kourong, SH., MHum., masing masing sebagai Anggota serta Panitera Pengganti Rietha Verra Karouw, SH., terus berlanjut dan saat ini sudah memasuki tahap Penyerahan Kesimpulan Para Pihak.
Terhitung sudah dua kali gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan materi yang sama diajukan Grace Sarendatu bersama Kuasa Hukumnya Stevie Dacosta , SH., MH., ke Pengadilan Negeri Tondano.
Gugatan pertama nomor perkara 42/Pdt.G/2021/PN.Tnn dengan Majelis Hakim saat itu Nova Laura Sasube SH.MH sebagai hakim ketua dan La Ode Arsal Kasir,SH.MH serta Anita R.Gigir SH sebagai hakim anggota, dan dalam putusannya pada tanggal 10 Agustus 2021 gugatan Penggugat Grace Sarendatu di nyatakan tidak dapat diterima ( NO ) dengan Verstek.
Ada 2 (dua) alasan pertimbangan hukum majelis hakim saat itu dalam putusannya yaitu karena Objek sengketa dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang di gugat luas tanah seluas kurang lebih 71.000 meter persegi sedangkan bukti surat kepemilikan Penggugat luas tanah kurang lebih 63.408 meter persegi, jadi terdapat perbedaan, dalam PPJB ternyata ukuran tanah melebihi yang di miliki oleh Penggugat dengan kelebihan luas tanah yaitu sebesar 8.263 meter, karenanya gugatan Penggugat Kabur ( Obscuur Libel), sedangkan dalam pertimbangan kedua Hakim Majelis karena gugatan penggugat kurang pihak yaitu harus ditarik Sdr Robert Karepowan (sekarang sebagai Turut Tergugat 3) yang menguasai lahan.
Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Tondano pihak penggugat Grace Sarendatu kemudian melakukan upaya hukum banding dan Boy Tarore melakukan upaya hukum Kasasi, dalam Pemeriksaan Kasasi permohonan Boy Tarore dikabulkan Hakim Mahkamah dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3731/K/Pdt/2022 membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tondano, Mengadili Sendiri menyatakan upaya hukum Banding dan Kasasi tidak dapat diterima.
Robert Karepowan selaku Tergugat 3 dalam perkara gugatan saat ini yang didampingi kuasa hukumnya Rio Maikel Pusung, SH., saat di wawancarai terkait gugatan perdata kedua ini mengatakan, pada Intinya Materi Gugatan Penggugat sama saja dengan materi gugatan yang lama yang sudah diputus Mahkamah Agung RI, perbedaan gugatan saat ini hanya menambahkan pihak yang digugat dalam perkara yaitu saya dahulu tidak dimasukan sebagai pihak, sekarang jadi Turut Tergugat 3,ujarnya.
Robert juga menambahkan dalam gugatan kedua yang dilakukan oleh Grace Sarendatu ini membuat semuanya lebih semakin terang benderang karena dalam gugatan kali ini pihak Tergugat I Boy Tarore dan saya sebagai Turut Tergugat 3 hadir dalam persidangan sehingga dalam pembuktian disidang jelas permasalahan siapa kepemilikan obyek sengketa gugatan perkara ini
Dalam pemeriksaan bukti di sidang pembuktian ternyata luas objek sengketa dan kepemilikan lahan penggugat berbeda juga (sama dengan materi gugatan pertama), justru pemeriksaan saat ini batas batas kepemilikan tanah objek sengketa dalam gugatan di sebelah utara berbatasan dengan Grace Sarendatu, faktanya bukan berbatasan dengan Grace Sarendatu tapi berbatasan dengan Novi Turang karena itu gugatan kali ini objek sengketa lebih Kabur.
kemudian Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli ( PPJB ) yang dibuat Grace dan Boy yang jadi salah satu dasar gugatan ini sudah lewat waktu ( waktu yang ditentukan oktober 2014 Grace tidak melunasi pembayaran ) karena itu objek sengketa tanah bulan Pebuari 2015 dijual Boy ke Tergugat 2, oleh sebab itu sebenarnya Grace harus lakukan gugatan wan prestasi bukan PMH.
Lanjut Robert, surat keterangan jual beli dan surat ukur tanggal 29 januari 2018 yang juga jadi dasar kepemilikan Grace atas obyek sengketa dalam pembuktian pemeriksaan Hakim di sidang hanya menghadirkan foto copy tidak ada aslinya, yang dihadirkan surat bukti tanda penerimaan penyitaan dari penyidik polda, jadi hemat kami menurut hukum bukti surat yg tidak asli alias hanya surat foto copy artinya bukti yang tidak punya nilai pembuktian yang kuat maka gugatan Grace sebagai penggugat harus di tolak karena juga surat PPJB sudah lewat, atau paling tidak gugatan kali ini putusannya justru harus ditolak setidaknya Tidak dapat diterima.
Pada pokoknya baik saksi penggugat sendiri dan saksi Revol Tambuwun yg kami ajukan semuanya menguatkan pihak kami Tergugat, termasuk Pendapat Ahli Perdata yang kami ajukan di persidangan Dr Abdurahman Konoras, SH.,MH., berpendapat perkara seperti ini apalagi sudah 2 ( dua ) kali digugat dengan materi yang sama, malahan sekarang tidak ada bukti surat kepemilikan asli dihadirkan di sidang maka pendapatnya gugatan ini harus ditolak setidaknya tidak dapat diterima.
Saat di tanya harapan atas putusan hakim nantinya ?
Saya tidak akan mendahului putusan, tapi optimis memenangkan perkara ini karena menilai Kinerja Hakim Majelis begitu aktif terlebih pak Ketua yang juga belum lama dilantik sebagai Ketua PN Tondano memiliki Kredibilitas dan Kapabilitas serta profesionalis untuk memutuskan perkara sesuai fakta persidangan apalagi perkara ini sudah pernah di putus sampai di Mahkamah Agung.
Awak media lanjut bertanya Bagaimana jika putusan hakim tidak seperti yang diharapkan ?
Kami akan melakukan upaya hukum lain jika putusannya tidak seperti yang diharapkan, selain mengajukan Banding dan seterusnya, kami juga akan melaporkan ke Komisi Yudisial, Badan pengawas Mahkamah Agung bahkan sampai ke KPK jika ada yang masuk angin jawab Robert,mengakhiri sambil tersenyum.
Sidang perkara perbuatan melawan hukum nomor 105/Pdt.G/2023/Tnn yang disidangkan hari ini (19/12/2023) di ruang sidang 1 dengan pihak Boy Taroreh dan Tereence Kirk Gilbert dengan agenda pembacaan kesimpulan
(ste)