Anggota Polri Diminta Bijak Menggunakan Media Sosial Demi Jaga Netralitas Pemilu 2024

Polri241 Dilihat

Ternate – TransTV45.com||Menyikapi potensi peningkatan aktivitas politik di ranah digital menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat telegram resmi nomor 2407 pada Oktober 2023 kepada seluruh anggotanya.

Dalam surat tersebut, Polri mengingatkan anggotanya untuk menggunakan media sosial dengan bijak guna menjaga netralitas dan integritas institusi kepolisian.

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil S.I.K., M.H., dalam konfirmasinya pada Rabu (20/12/2023), menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi meningkatnya aktivitas politik di ranah digital yang dapat mempengaruhi citra kepolisian dan kestabilan situasi keamanan.

Ditegaskan Kombes Pol. Michael, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024. Larangan terlibat dalam politik praktis bagi anggota Polri tidak hanya didasarkan pada aturan internal kepolisian tetapi juga merujuk pada undang-undang No 2 tahun 2002 dan PP no 2 tahun 2003.

Menurut Kombes Pol. Michael, larangan tersebut mencakup penyebaran informasi palsu, keterlibatan dalam kampanye politik secara terbuka di media sosial, serta komentar terhadap foto pasangan calon.

Lanjut, Netralitas Polri harus tetap terjaga, dan anggota polisi dilarang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap kandidat atau partai politik tertentu.

Selain itu, anggota Polri juga dilarang melakukan foto selfie dengan pose yang berpotensi menunjukkan keberpihakan terhadap partai politik. Mempromosikan, menanggapi, dan menyebarkan gambar foto paslon melalui media massa, media online, dan media sosial, termasuk pose-pose foto dengan jari-jari tertentu, juga tidak diperbolehkan.

Langkah ini tidak hanya berlaku untuk anggota Polri, tetapi juga melibatkan keluarga anggota polisi yang turut berkontestasi dalam Pemilu 2024. Meskipun ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu. anggota Polri tetap tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak boleh menyalahgunakan fasilitas Polri yang ada.

“Diharapkan, upaya ini dapat menjaga integritas Polri dan memberikan kontribusi positif terhadap keamanan serta kelancaran proses Pemilu 2024,” Pungkas Kombes Pol. Michael.

 

Muksin/Humas Polda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *