Tebing Tinggi – TransTV45.com|| Dua orang pria masing – masing berinisial P alias Loncok (43) dan LTS (40) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi/Sumut di Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tanpa ada perlawanan usai menganiaya seorang remaja berusia 14 tahun.
Berawal pada Kamis (07/12/2023) korban yang merupakan remaja putus sekolah dan sehari – hari bekerja sebagai pengembala lembu didatangi oleh 2 orang pelaku P alias Loncok dan LTS, lalu tanpa banyak tanya kedua pelaku memukuli korban berkali – kali hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.
Beberapa saat kemudian, paman korban mendengar kabar bahwa keponakannya menjadi korban penganiayaan, merasa keberatan lalu paman korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan hal tersebut.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa beberapa orang saksi. Kemudian pada hari Senin (18/12/2023), Polisi berhasil menangkap pelaku P alias Loncok di Dusun III Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan dan keesokan harinya, Selasa (19/12/2023) Polisi juga berhasil menangkap pelaku LPS dari dusun I Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023) membenarkan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan TKP Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kedua pelaku ditangkap Polisi di Desa Pabatu dihari yang berbeda, P alias Loncok ditangkap hari Senin dan pelaku LPS ditangkal pada hari Selasa. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan korban mengambil tali lembu milik pelaku sehingga pelaku merasa geram”, ungkap Kasi Humas.
Usai berhasil menangkap pelaku, selanjutnya petugas Sat Reskrim membawa kedua pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur,” tutup Kasi Humas.
Azwin