Kanwil Kemenkumham Sulteng Dampingi Pembuatan Akun Cipta Dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Nasional231 Dilihat

Palu-TransTV45.com|| Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan pendampingan pembuatan akun cipta serta proses pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) melalui laman dgip.go.id.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Kegiatan tersebut digelar di ruang konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako, Kota Palu, Rabu (20/12/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kasubid KI) Aida Julpha Tangkere serta turut diikuti oleh para operator pelayanan kekayaan intelektual serta diikuti oleh civitas akademika baik unsur dosen maupun mahasiswa.

Dalam sambutannya, Aida Julpha Tangkere mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya civitas akademika, tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

“HKI merupakan hak yang berkaitan dengan hasil ciptaan intelektual seseorang atau kelompok orang yang timbul dari kemampuan intelektualitas manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsa yang menghasilkan suatu karya yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Aida Julpha Tangkere.

Aida menjelaskan, HKI dapat dilindungi melalui cara pendaftaran HKI yang dapat dilakukan melalui laman dgip.go.id.

“Pendaftaran HKI merupakan langkah awal untuk mendapatkan perlindungan hukum atas karya kita. Dengan mendaftarkan HKI, kita dapat memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan, menjual, dan melisensikan karya kita kepada pihak lain,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi tentang pengertian HKI, jenis-jenis HKI, proses pendaftaran HKI, serta manfaat perlindungan HKI. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk praktik membuat akun dan mendaftarkan HKI secara langsung.

Salah satu peserta, yaitu mahasiswa FKIP Untad, Amar, yang saat itu turut menerima sertifikat hak cipta, ia mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi civitas akademika.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman kita tentang HKI. Dengan memahami HKI, kita dapat melindungi karya-karya kita dari pelanggaran,” ujar Amar.

 

Rut yohanes

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *