PT. DSJ Dituntut Masa Pengunjuk Rasa Tutup Karena Tidak Miliki HGU

Daerah900 Dilihat

Bengkulu Kaur-TransTV45.com||  Gelombang unjuk rasa masyarakat beserta gabungan Ormas serta LSM  melakukan unjuk rasa damai di depan kantor perkebunan PT. Dinamika Selaras Jaya wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang dituding telah lama melakukan banyak pelanggaran namun tidak ada sangsi baik dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian, terbukti sampai hari ini terus beraktivitas akan tetapi belum memiliki HGU, serta kegiatan ini disaksikan oleh Pihak Perusahaan PT. DSJ, Kapolres Kaur beserta anggota,Kepala Dinas Pertanian Kaur,Kepala Dinas Satu Pintu,Camat Tanjung Kemuning dan beberapa unsur lainnya seperti TNI, Kepala Desa , Rabu (20/12/2023).

Ketua Perkumpulan Suharman “Kami hari ini melakukan unjuk rasa damai ini untuk mendesak dengan beberapa tuntutan :

1.Agar pemerintah kabupaten Kaur menutup segala aktivitas yang ada si PT. DSJ, karena sampai hari ini tidak memiliki HGU, itu artinya rentetan pelanggaran yang terjadi di perusahaan perkebunan tersebut.

2.Menuntut kejaksaan agung RI untuk mengusut segera laporan yang sudah disampaikan dengan no. 01/PL.PPSS/VI/2023.

3.Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan adili Direktur PT. Dinamika Selaras Jaya sampai ke meja hijau.

4.Menuntut penegak hukum  agar menindak tegas oknum pejabat yang terlibat dalam masalah PT. DSJ

5.Bilamana tuntutan ini dalam 20 hari tidak ditindaklanjuti maka kami. Akan melakukan unjuk rasa besar-besaran lagi. Tegas Suharman.

Kepala Dinas Satu Pintu Saryoto “Terkait perizinan saat ini sudah bisa dilakukan secara online, sehingga kalau perizinan, yang diajukan oleh pemohon sudah memenuhi syarat maka kami tidak bias menghambat hal tersebut secara online, Jelas Saryoto.

Kepala Dinas Pertanian Kaur Lianto, SP”Saat ini bila PT. DSJ ingin melakukan pemenuhan HGU tersebut perlu proses, sebagai pemerintah daerah sudah mendesak pihak perusahaan agar persentase syarat 20% HGU dari jumlah yang diajukan awal perusahaan, sehingga diajukan ke BPN, dengan adanya tuntutan masyarakat hari ini tentang Ijin HGU tersebut segera dimiliki pihak PT. DSJ” jelas Lianto.

Terkait revitalisasi perkebunan untuk PT. DSJ tidak mendapatkan program ini, karena perusahaan ini tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan salah satunya belum memiliki Ijin HGU dan IUP juga belum memiliki, Jelas Lianto.

Pihak PT. DSJ  Supriadi “Kami disini hanya ingin menegaskan 2 hal sebagai berikut:

1.Bahwa PT. DSJ tidak pernah mengajukan kredit revitalisasi perkebunan apalagi menerima kucuran dana, karena hal ini bisa kawan-kawan lacak kemana-mana kalau itu ada, mengingat apa yang disampaikan pihak dinas tadi PT. DSJ tidak memenuhi persyaratan tersebut, terkait proses ini sudah dilaporkan kawan -kawan PPSS ke penegak hukum ya kita ikuti proses nya saja.

2.Terkait HGU PT. DSJ bahwa kami sudah mengurus HGU ini sejak tahun 2017 , jadi masih terbentuk dengan persyaratan-persyaratn itu ini makanya berjalan agak lambat, karena persyaratan mutlaknya tadi sesuai yang disampaikan dinas pertanian tadi harus ada PLASMA, yang lebih terkenal itu petani peserta pasilitasi sesuai dengan permentan no. 18 Tahun 2021 , namun kita awalnya punya plasma sebanyak 56,67 hektar terdiri dari 35 petani semuanya sudah bersertifikat , dan kedua kita sudah pasilitas plasma tahap ke dua ini sudah ter sk bupati dan kita pasilitas untuk penyediaan bibit dan pembuatan sertifikat dan semua itu bisa dilacak ke dinas terkait dan BPN segala macamnya, selanjutnya plasma tahap ke 3 kita sudah berjalan dan sudah keluar sk bupati nya jumlah petaninya 62 sehingga total petani plasma PT. DSJ saat ini adalah 169 orang dengan luas lahan 304,42 hektar jadi dalam pengajuan HGU 1422 itu sudah terpenuhi itu lagi proses bisa semua dilacak oleh kawan-kawan ke BPN, Jelas Supriadi.

 

Lukman Suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *