Dugaan Pungli SMPN 2 Tapung Hulu Akankah Ada Tindak Lanjutnya??…

Kampar Riau, TransTV45.com ||Pemberitaan yang telah viral di beberapa media online atas dugaan Tindak Pidana di satuan pendidikan di kabupaten Kampar, Riau tepatnya di SMP Negeri 2 Tapung Hulu berjudul “Wow SMPN 3 Tapung Hulu Pungut. Rp 40.000 / Bulan Dari Seluruh Peserta Didik dengan link berita https://nuansadunia.co/aneh-bin-ajaib-smpn-2-tapung-masih-pungut-uang-ke-peserta-didik/ akhirnya mendapat respon dari Tim Saber Pungli Kepolisian Polda Riau, Kejaksaan dan Inspektorat Provinsi Riau.

Hal itu dibenarkan oleh pihak Saber Pungli Kepolisian Polda Riau ketika dikonfirmasi media melalui Telpon Seluler Pribadinya pada,(20/12/23) terkait adanya pemberitaan tersebut

“Benar Bang…Kami,Kejaksaan dan Inspektorat Provinsi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas pemberitaan yang diduga sudah membebankan orang tua didik tersebut.Dan dalam kurun waktu 2 hari lagi kami akan meminta keterangan dari Kepala Sekolah SMPN 2 Tapung Hulu.”ucap Personil Saber Pungli Polda Riau

Ucapan senada juga disampaikan oleh salah satu Aktivis sekaligus Wartawan di Kabupaten Kampar bernama Manganar Nainggolan.yang mana Ia mengatakan bahwa baru baru ini Ia telah dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Polda Riau atas pemberitaan yang ditulisnya

“Kemarin Saya sudah dimintai klarifikasi atas berita yang saya tulis di media yang saya naungi,yakni www.nuansadunia.com.Dan Saya berharap agar pihak Saber Pungli, Kejaksaan dan inspektorat provinsi untuk serius mengusut kasus ini.sehingga tidak jadi president buruh bagi satuan pendidikan yang ada di kabupaten Kampar khususnya di kecamatan Tapung Hulu.”pinta Manganar Nainggolan

“Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.”ucap Anar lagi sambil meminta keseriusan APH dan Dinas terkait untuk segera menindak lanjuti temuannya

Di hari yang sama Kepala Sekolah SMPN 2 Tapung Hulu saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa ia telah meminta komite sekolah untuk menemui orang yang menaikkan berita tersebut

“Waduh…..

Saya sudah sampaikan ke ketua komite bg,perihal berita ini”

“Katanya komite yang akan menjumpai orang tersebut.”ucapnya melalui chat nyaDan tak hanya itu Saja Kepala Sekolah SMPN 2 juga mengakui kalau pihaknya telah didatangi oleh Tim Saber Pungli Polda Riau.Ia mengatakan saat tim Saber Pungli menyambangi sekolahnya yang menemui adalah guru beserta komite,sebab Ia masih mengikuti jam kuliah di Pekanbaru

 

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Tapung Hulu,kuat diduga apa yang terjadi di SMPN 2 Tapung Hulu benar adanya.ditambahkan lagi bahwa sebelum menulis berita,para wartawan yang telah menaikkan berita juga memiliki data rekaman keterangan dari beberapa peserta didik yang merasa keberatan atas kebijakan yang sudah dilakukan SMPN 2 Tapung Hulu,maka diminta Kepada Tim Saber Pungli Polda Riau beserta Inspektorat Provinsi dan Kejaksaan segera menindaklanjuti pemberitaan tersebut, agar menjadi efek jera bagi satuan pendidikan di Indonesia ini.**

Editor: SP

Sumber : Media Drap Pristiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *