Bantaeng-TransTV45.com|| Ketua Komisi 8 DPR-RI fraksi Partai Amanat Nasional DR.H. Ashabul Kahfi M.Ag beliau sosok nasional asal Makassar ini merupakan putra kelahiran Kabupaten Bantaeng yang berdarah (Bugis Makassar) Bantaeng- Sinjai telah duduk di kursi parlemen DPRD provinsi Sulawesi Selatan selama tiga priode,pada tahun 2019 terpilih tagline A-K.1 meraih suara terbanyak PAN dapil 1 Sulsel melenggang ke Senayan dengan sosok inilah menjadi buah haraPAN idola rakyat yang tengah kini banyak hal di perjuangkan di pusat, sebelumnya beliau yang berlatar belakang dosen UIN Makassar beliau menduduki komisi 9 DPR-RI beberapa pondok pesantren dan madrasah semua tingkat mempunyai kesan dan kenangan para penyelenggara pendidikan Agama meresap bantuan bermanfaat untuk mendapatkan ilmu di bebarapa jenjang ini semua perjuangan untuk generasi millenial di balai latihan kerja komunitas,beliau semenjak komisi 8 DPR-RI sanggup menampung aspirasi dan sekaligus turun ke masyarakat melihat langsung hal yang dilapangan wilayah dapilnya.
Beliau yang akrab di sapa puang Kahfy memang sangat jelih melihat kondisi rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Sulsel pada khususnya,
(Ujar Komunitas 99 A-K-1) Saat di konfirmasi oleh awak media TransTV 45 .com 21/12/2023/23./23.33 WITA di via selularnya terkait dana haji 2024 dan beliau menyampaikan bahwa di sepakati pihak kementerian agama R.I ,ini penjelasannya. Dari BPIH Rp 93,4 juta, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Dengan rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipastikan akan menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang akan menjadi dana Nilai Manfaat operasional biaya haji.
Dalam kesempatan yang sama, panitia kerja (panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14,5 miliar.
Rahman Lallo