Matinya Penegakan Hukum Disultra, Mabes Polri Harus Turun Tangan

Breaking News251 Dilihat

Kendari – TransTV45.com ||DPD Lipan Sultra dan GAKI sultra resmi melaporkan aktifitas pertambangan sampai dengan pengiriman ore nikel yang dilakukan PT MCM kepihak Mabes Polri, Kementrian ESDM, dan Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta pada tanggal 21 desember 2023. Adapun terkait isi pelaporan yang dimasukkan yaitu terkait aktivitas produksi yang dilakukan PT. Modern Cahaya Makmur yang terindukasi banyak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan per undang-undangan yang salah satunya di atur dalam undang-undang no 13 tahun 2012 peruban atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016 Ungkap satriadin.

Adapun salah satu indikasi pelanggaran yang dilakukan PT Modern Cahaya makmur (MCM) yaitu aktivitas produksi ore nikel yang dilakukan hanya berjarak tidak kurang dari 100m dari pemukiman padat penduduk, Kegiatan pengangkutan Ore nikel yang tidak melalui Jalur holing PT MCM melainkan menggunakan jalan masyarakat dan jalan umum lintas kabupaten, Kota dan Provensi yang jaraknya mencapai kurang lebih 120Km tanpa mengantongi ijin.

Pengiriman dan penampungan ore nikel yang menggunakan Pelabuhan Jetty milik PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang berstatus Peruntukan untuk kepentingan sendiri (TUKS), tutur Satriadin.

Satriadin juga menerangkan bahwa PT MCM ini sudah melakukan kegiatan Pengapalan Ore nikel sebanyak lima kali melalui Pelabuhan Jetty PT TAS dan itu sama sekali tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, inikan bisa jadi ada main mata antara PT MCM, PT TAS dan aparat penegak hukum dan instansi terkait yang memuluskan pengiriman tersebut, yang kita sama ketahui dana Koordinasi, ungkapnya.

Ditempat yang sama Rolansya Aria Pribadi yang akrab disapa Roland menambahkan bahwa dari ketiga institusi yang hari ini telah menerima laporan pengaduan kami harus segera melakukan penindakan tegas serta melakukan evaluasi kepada pemilik IUP PT. MCM dan Kuasa Pengelola Pelabuhan jetty PT. TAS yang ada di sulawesi tenggara.

Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas sebab kami sendiri sadar kalau Kepemilikan PT. MCM itukan murni milik keluarga Grup modern yang didalamnya memiliki kaitan dengan jejak rekam kasus terbesar negri ini penyelewengan Dana BLBI yang mencapai angka ratusan milyar, mereka ini pemilik modal besar di Negara ini yah wajar saja mau tabrak aturan apa saja bebas mereka, asas Equality before the law tidak berlaku bagi pemilik modal besar, jadi harus dikawal dengan kekuatan rakyat, tegas Roland.

 

Editor. Andi arka

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *