Toni Hasudungan Sitorus Kades Perdamean, Diduga Abaikan UU No. 6 2014 Tentang Desa, Dinas PMD Deli Serdang Membisu

Daerah297 Dilihat

Tanjung Morawa-TransTV45.com|| Kendati Ka. Desa Perdamean Kec. Tanjung Morawa Toni Hasudungan Sitorus , Diduga mengabaikan UUDesa No 6 Tahun 2014 terkait Pengangkatan Wag sebagai Kaur  Pemerintahan Desa  sekaligus mengubah ketidak pastian pejabat perangkat Desa , kata Aspin Sitorus,ST., dalam perbincangan dengan TransTV45.com 22/12 – 2023′ di pelataran GOR Lubuk Pakam Deli.

Lebih lanjut Aspin Sitorus, ST., menjelaskan sebagai, Seorang Pengamat dan Pemerhati Desa ,  Kades tidak bisa menafsirkan UU, tetapi menjalankan UU  tegasnya.

” Hebat sekali setingkat desa , bisa menafsirkan UU sudah  setingkat MK atau MA itu”, protes Aspin Sitorus,

Menurutnya lebih lanjut,  perbuatan  dan kebijakan yang dilakukan Toni Sitorus wajib menjadi atensinya Penegak Hukum, karena  diduga menjegal UU  Desa No 6 Tahun 2014, karena UU tersebut menyebutkan bahwa pejabat baru desa, sebagai perangkat Desa maksimal ber umur 42 tahun , diluar  Kepala Desa  katanya geram.

Aspin  Sitorus menyebutkan bahwa Kades Perdamean, kental dengan beberapa pelanggaran.

” Baru beberapa bulan lalu , dia dituding melakukan  Asusila bahkan viral di media sosial dan sempat diskorsing selama 6 bulan akibat tuduhan melakukan asusila bahkan sempat di demo, dan sekarang berani’ lagi melanggar UU Desa No. Tahun 2014.  Tapi tidak kapok Tegas Aspin.

Sebelum nya, Sipahutar Sekretaris Desa Perdamean menyebutkan bahwasanya pejabat Kaur pemerintahan, adalah  seorang wanita.  namun yang  sekarang adalah laki-laki bernama Wag mantan Ka Dusun 9 Desa’ Perdamean katanya.

Diakui nya bahwa selama kurang lebih 2 tahun kebelakang terjadi kekosongan jabatan Pos Kaur Pemerintahan di Desa, karena  pada saat itu belum ada yang tepat katanya menjawab wartawan.

Berbeda dengan Sekdes, salah satu warga sebutlah namanya inisial DT , keberadaan dan pengangkatan Kaur Pemerintahan disebabkan desakan publik, karena dianggap menyalahi aturan dan dugaan adanya manipulasi gaji Kaur Pemerintahan yang masih tetap berjalan kendati orang nya sudah meninggal , DT  ditambah lagi dengan tidak adanya  Kaur Pemerintahan menjadikan pelayanan kepada masyarakat agak terganggu , imbuhnya.

Keterangan DT , diamini warga yang lain Desa Perdamean , ” inikan bang pertimbangan yang terpaksalah  , menurut kami , Kades Toni Sitorus diduga sangat terpaksa mengangkat Kaur Pemerintahan, namun akibat desakan  masyarakat dan Kabid Pemdes Simson Tambunan , mengusulkan  Inisial Wag  yakni salah seorang Perangkat desa yang pada saat (kejadian red) itu menjabat sebagai Ka. Dusun 9  Desa’ Perdamean Tanjung Morawa , dan disetujui oleh BPD dan Camat ungkapnya.

Namun akibat yang tergesa-gesa  ini , dan kurangnya pemahaman ataukan dengan sengaja menabrak UU Desa No.6 Tahun 2014  Toni Hasudungan Sitorus mengangkat Ka.dusun 9  inisial  Wag yang saat aktif menjadi Ka Dusun.

Yang lebih lucu lagi , diketentuan UU No 6 tahu 2014 Tentang Desa  , batas umur maksimal 42 tahun , herannya  , Wag sudah diatas  50 tahun , lanjut  warga setempat.

Lalu pengakuan warga tersebut , sebahagiannya dibenarkan oleh Sekretaris Desa, seraya berkata,” pengangkatan Wag   yang sekarang ini ,yang menurut keputusan  Ka. Desa , kalau tidak  salah sudah definitif” ,kan tidak salah pak,  karena  ,Kadus inikan hanya rotasi saja  pak, ”  tegas  Sipahutar.

Lebih lanjut kata Sipahutar  kekosongan tersebut , belum menyalahi aturan karena hampir 2 tahun  kosong , dan penjaringannya, mendapatkan perhatian dari Dinas  PMD , dan kecamatan dan BPD  Desa’ Perdamean.

 

Gun, Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *