Ulah Toni Hasudungan Sitorus Kades Perdamean Timbulkan Ketidak Pastian Aparatur Desa

Daerah174 Dilihat

Tanjung Morawa-TransTV45.com|| Kades Perdamean Kec. Tanjung Morawa Toni Hasudungan Sitorus , ditengarai membuat ketidak pastian terkait perangkat desa  ,yaitu Kaur Pemerintahan Desa dan   Kadus 9 Desa’  Perdamean  Kec Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Sebelumnya Kaur Pemerintahan  Desa Perdamen pada tahun lalu Ber inisial  B sudah meninggal dunia ,  karena adanya desakan masyarakat dan Kabid Pemdes Simson Tambunan.

Akibat terjadinya kekosongan Kaur Pemerintahan Desa Perdamean yang menurut  warga setempat, otomatis kurang nya pelayanan yang Efektif.

Karena kurangnya pelayanan yang efektif kepada masyarakat selama hampir 2 tahun, kemudian didesak  masyarakat diduga dengan tergesa-gesa tanpa melalui proses yang biasa yakni dengan proses penjaringan , Toni Hasudungan Sitorus mengangkat Kadus 09 inisial  Wag menjadi Kaur Pemerintahan, padahal Wag masih efektif menjadi Kaur Pemerintahan Desa Perdamean.

Menurut Sekretaris Desa Pardamean inisial Sipahutar , yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan  ” pengangkatan Wag   yang sekarang sudah definitif jadi Kaur Pemerintahan pak, ”  tegas  Sipahutar.

Kendati umurnya sudah 50 tahun , namun menurut nya hal tersebut tidak bermasalah,  kalau  jabatan Wag sebagai Kadus Dusun 9 ,yang  masih kosong sekarang sedang dilakukan penjaringannya pungkas Sipahutar kepada TransTV45.com hari Jumat 22- 12- 2023.

Bahkan menurutnya kekosongan tersebut, belum menyalahi aturan kendati sudah dari bulan Oktober lalu kosong, karena diketahui oleh  PMD dan BPD tutur nya.

Keterangan Sipahutar dibantah Aspin Sitorus, ST., Seorang Pengamat dan Pemerhati Desa, menyebutkan saat dimintai pendapatnya, dikantor nya Menyebutkan, bahwa kebijakan yang dilakukan Toni Sitorus wajib menjadi atensinya Penegak Hukum, pasalnya  sesuai UU Desa No 6 Tahun 2014, , pejabat  sebagai Kaur Desa atau perangkat Desa maksimal ber umur 42 tahun , kemudian perangkat desa yang kosong kurang lebih 2 tahun  dan sekarang terjadi lagi kekosongan perangkat desa tegas Aspin.

Aspin  Sitorus, ada saja masalah nya , dulunya sudah pernah di kenai tindakan dugaan asusila dengan perangkat desanya , namun setelah 6 bulan menjalani sanksi administrasi , kembali’ menjalani tugas sebagai Kades Perdamean.

 

 Gun, Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *