Tanjung Morawa-TransTV45.com|| Kades Perdamean Kec. Tanjung Morawa Toni Hasudungan Sitorus , ditengarai membuat ketidak pastian terkait perangkat desa ,yaitu Kaur Pemerintahan Desa dan Kadus 9 Desa’ Perdamean Kec Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Sebelumnya Kaur Pemerintahan Desa Perdamen pada tahun lalu Ber inisial B sudah meninggal dunia , karena adanya desakan masyarakat dan Kabid Pemdes Simson Tambunan.
Akibat terjadinya kekosongan Kaur Pemerintahan Desa Perdamean yang menurut warga setempat, otomatis kurang nya pelayanan yang Efektif.
Karena kurangnya pelayanan yang efektif kepada masyarakat selama hampir 2 tahun, kemudian didesak masyarakat diduga dengan tergesa-gesa tanpa melalui proses yang biasa yakni dengan proses penjaringan , Toni Hasudungan Sitorus mengangkat Kadus 09 inisial Wag menjadi Kaur Pemerintahan, padahal Wag masih efektif menjadi Kaur Pemerintahan Desa Perdamean.
Menurut Sekretaris Desa Pardamean inisial Sipahutar , yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan ” pengangkatan Wag yang sekarang sudah definitif jadi Kaur Pemerintahan pak, ” tegas Sipahutar.
Kendati umurnya sudah 50 tahun , namun menurut nya hal tersebut tidak bermasalah, kalau jabatan Wag sebagai Kadus Dusun 9 ,yang masih kosong sekarang sedang dilakukan penjaringannya pungkas Sipahutar kepada TransTV45.com hari Jumat 22- 12- 2023.
Bahkan menurutnya kekosongan tersebut, belum menyalahi aturan kendati sudah dari bulan Oktober lalu kosong, karena diketahui oleh PMD dan BPD tutur nya.
Keterangan Sipahutar dibantah Aspin Sitorus, ST., Seorang Pengamat dan Pemerhati Desa, menyebutkan saat dimintai pendapatnya, dikantor nya Menyebutkan, bahwa kebijakan yang dilakukan Toni Sitorus wajib menjadi atensinya Penegak Hukum, pasalnya sesuai UU Desa No 6 Tahun 2014, , pejabat sebagai Kaur Desa atau perangkat Desa maksimal ber umur 42 tahun , kemudian perangkat desa yang kosong kurang lebih 2 tahun dan sekarang terjadi lagi kekosongan perangkat desa tegas Aspin.
Aspin Sitorus, ada saja masalah nya , dulunya sudah pernah di kenai tindakan dugaan asusila dengan perangkat desanya , namun setelah 6 bulan menjalani sanksi administrasi , kembali’ menjalani tugas sebagai Kades Perdamean.
Gun, Tim