Penerapan Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Terkait Proyek TA 2023, Tergantung Kondisi Keuangan Pemda Deli Serdang

Daerah1897 Dilihat

Lubuk Pakam-TransTV45.com|| Penerapan Perpres  No 16 Tahun 2018 , yang  diperubahan terbaru, yakni pada Perpres No. 12 Tahun 2021, disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah Deli Serdang, tutur Suparno Sekretaris Dinas SDABMBK (Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi) Deli Serdang  dalam perbincangan TransTV 45.com dikantornya Rabu 20/12 – 2023

Disebutkan Suparno , keterlambatan pembayaran proyek  2023 oleh Dinas SDABMBK Deli Serdang, (PUPR. red) disebabkan ketersediaan uang yang serat, ditambah lagi , karena suasana saat ini masuk dalam tahun politik sehingga ketersediaan dana Pemda Deli Serdang kurang tercukupi , jawab Suparno

Lebih lanjut menurutnya, jika ada yang terlambat dalam  pembayaran disebabkan itu adalah akibat dari kelalaian dari rekanan itu sendiri yakni diproses administrasi yang terlambat tegasnya.

Terkait adanya pinalti adalah keterlambatan rekanan mengerjakan pisik pekerjaan dan hitungannyaa , ”  pinalti itu hitungannya dan batasannya hanya sampai 5% dari pagu anggaran ” katanya parno menjawab TransTV45.com

Namun berbeda dengan Suparno, yakni sekretaris BKAD ( badan keuangan dan aset daerah) Deli Serdang- Pak Siregar, menyebutkan, bahwa uang selalu siap tergantung pengajuan pembayaran yang diserahkan dinas terkait, katanya menjawab TransTV45.com beberapa saat lalu.

Lebih jauh menurut Suparno mengenai keuangan dinas tergantung PPK , seperti yang tertuang di Perpres No 16 Tahun 2018, ” PPK  yang tau itu bang , makanya ada prosesnya tutur  Suparno

” PPK adalah yakni bertanggungjawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, antara lain meliputi penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana, proses pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/ Jasa atau Swakelola, pengujian dan penerbitan sppd ” papar nya dengan tersenyum ramah.

Terkait sebagian besar rekanan yang belum terbayar ditahun sekarang, sudah dipahami oleh mereka ( rekanan) , kendati pun pelaksanaan pekerjaan tersebut pada tahun tunggal yaitu tahun 2023.

Ditempat terpisah, dari perbincangan Trans TV 45.Com dengan beberapa rekanan Dinas SDABMBK (PUPR red) Deli Serdang mengeluhkan, mekanisme pelaksanan dan pembayaran pekerjaan proyek pada tahun 2023 ini, baik yang di kerjakan pada proyek Realisasi ataupun proyek P, APBD sebahagian besar tidak dapat dibayarkan pada tahun ini padahal pekerjaan tersebut berjalan di tahun tunggal yakni TA 2023, ” sedih ini bang mau akhir tahun tidak dibayar paketnya, ko jadi luncuran ( dibayar di tahun ,2024) ya ” katanya kepada TransTV45.com.

Namun keluhan rekanan tersebut dibantah Suparno, ” mereka kan sudah tau apa yang terjadi di dinas ini , mengapa mereka mau mengerjakannya ,” timpalnya , seraya mengatakan kedudukan nya jadi Sekretaris SDABMBK Deli Serdang baru 2 bulan ini mas, tutur nya,  sembari mengatakan akan mempelajari informasi tersebut  kata Suparno menutup pembincangan dengan TransTV45.com.

 

Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *