Semua Tuduhan Yang Di Alamatkan Ke Mantan Bupati Telah Terbantahkan.

Breaking News1376 Dilihat

Ambon, TransTV45.Com. Pada sidang lanjutan yang berlangsung di pengadilan tipikor atas dugaan penyalahgunaan keuangan pada dinas BPKAD yang telah menyeret 6 tersangka dalam kasus tersebut. Sidang yang di pimpin oleh hakim Harris Tewa tersebut berjalan dengan alot, dan ke 6 terdakwa yang di cerca berbagai pertanyaan baik dari JPU maupun hakim terkait kemana saja aliran dana tersebut di berikan, dan semua pertanyaan itu mampu di jawab dengan baik oleh ke 6 terdakwa. Termasuk saat hakim Harris Tewa bertanya kepada Kristina Sermatang sebagai mantan bendahara dan Maria Goreti sebagai mantan sekretaris BPKAD atas sejumlah uang yang telah di tuduhkan di berikan kepada mantan bupati Petrus Fatlolon saat itu. Dan sesuai Fakta Persidangan semua tuduhan yang di tuduhkan kepada mantan bupati Petrus Fatlolon sesuai dengan BAP sala satu terdakwa Kristina Sermatang. Ternyata semua itu telah terbantahkan oleh Yonas Batlayeri, mantan kaban keu yang juga merupakan sala satu terdakwa pada kasus SPPD Fiktif tersebut.

Kepada media ini sala satu aktifis asal tanimbar yang juga hadir dan menyaksikan langsung proses persidangan tersebut, yang tak ingin namanya di ekspos pada media ini mengatakan bahwa, apa yang di duga serta tuduhan yang telah di alamatkan kepada bapak Petrus Fatlolon ternyata semua itu tidak benar adanya karena kalau kita lihat sesuai dengan fakta persidangan ternyata apa yang telah di tuduhkan kepada bapak Petrus Fatlolon semua itu hanyalah fitnah belaka, karena kalau kita lihat sesuai fakta persidangan ini maka uang uang yang di tuduhkan itu memang bapak PF tidak pernah tau dan beliau tidak pernah terima, dan semua itu telah di jawab serta telah terbantahkan, ini sesuai fakta persidangan.

Ternyata apa yang selama ini sudah di beritakan oleh beberapa media ini pun tidak berimbang, mungkin saja mereka ini tidak suka terhadap bapak PF akhirnya berita yang di naikan pun sangat tendensius menuduh beliau. Tapi kalau kita lihat sesuai fakta persidang seperti saat ini maka ini adalah fakta persidangan endingnya adalah semua tuduhan yang telah di alamatkan kepada bapak petrus fatlolon ternyata semua itu hanya fitnah serta tidak bisa di buktikan dengan apapun.

Selanjutnya aktifis ini mengatakan dan memghimbau kepada seluruh masyarakat tanimbar bahwa, jangan lagi mau untuk di adu domba jangan lagi mau percaya berita berita propaganda apalagi saat ini kita sudah masuk pada pesta demokrasi, jadi jangan mau percaya berita berita yang menyesatkan dan berita beeita hoax karena sesuai fakta persidangan yang saya sendiri ikuti dan saksikan ini, ternyata semua hal yang sudah di tuduhkan selama ini ke bapak mantan bupati itu tidak benar adanya ini kita sampaikan sesuai fakta persidangan. Media pun harus profesional dalam memberitakan persoalan ini, agar masyarakat kita bisa tau hal yang sebenarnya. Jangan karena kita benci akhirnya berita yang di naikan pun tidaklah berimbang sesuai fakta persidangan.

Sumitro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *