Blambangan Umpu Way Kanan, TransTV45.com || Hanya berselang 10 hari, MI ( 19) Umbu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang diduga sebagai salah satu dari tiga orang pelaku perampok terhadap Anastasia Khairunnisa karyawan Bank mekar Way Kanan di jalan kampung kampung Negeri Baru Kecamatan emposumo pada tanggal 12 Desember 2023 yang lalu berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang betnama Anas Tasiya Khoirun Nisa merupakan karyawati PNM MEKAR Way Kanan di bagian AO (account Officer) / penagihan, saat itu sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna merah No.Pol BE 2916 AEV dari Kampung Panca Negeri Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan selesai menagih uang pinjaman, dengan membawa uang nasabah PT Permodalan Nasional Madani ( PNM ), mekar sejumlah 32.210. 000 atau (tiga puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Selain itu, korban membawa 1 (satu) unit handpone samsung A13 warna hitam, dompet warna hijau tosca beserta isi uang pribadi sebesar RP 600.000 (enam ratus ribu rupiah) beserta kartu penting dimasukan kedalam tas warna hitam dan dibawa dengan cara digendong belakang.
Ketika melewati Jalan Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, tiba-tiba Iya didatangi oleh tiga orang yang menaiki sebuah sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi dari arah belakang yang langsung menghadang laju kendaraan korban.
, “dua orang pelaku turun langsung menarik tas korban sehingga putus talinya, lalu pelaku langsung melarikan diri dengan membawa Tas milik korban yang berisi uang pinjaman milik PNN, uang korban, HP dan kartu penting korban, dan atas kejadian iti korban mengalami kerugian berupa uang milik perusahan PNN Mekar, uang pribadi dan HP, apabila dinilai dengan uang sebesar kurang lebih Rp 35.410.000 (tiga puluh lima juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
” atas laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Way Kanan maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan sementara dua orang rekannya sedang Dalam pengejaran, dan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di mapolres Way Kanan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’ ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo.
Masih menurut Mangara Panjaitan tersangka MI akan didik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.
Atas kejadian ini, Kasat menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati – hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, dan kalau membawa uang hendaklah minta pengawalan dari pihak yang berkepentingan atau polisi.**
JNI.45.cs