LPPNRI Kampar Minta APH Jangan Sampai Masuk Angin, Terkait Penimbunan Taman Wisata Desa Indra Sakti Mengunakan Material Ilegal

Berita, Daerah1829 Dilihat

 


Kampar Riau, TransTV45.com ||Penimbunan Taman Wisata dekat Lapangan Bola di Desa Indra Sakti Kecematan Tapung kabupaten Kampar Riau, Diduga Menggunakan Tanah Timbunan Dari Galian Yang Tidak Memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP).

Anggota Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan angkat suara Terkait penimbunan Taman wisata dekat Lapangan bola Desa indra Sakti menggunakan material Tanah ilegal, Daulat Mengatakan Kepada Wartawan Hari Senin 25 Desember 2023,

“Yaa Kami minta Kepada Inspektorat Kabupaten atau Inspektorat propinsi, Baik Kejari Kampar atau Kejati Riau dan Polda Riau maupun Polres Kampar, Agar Memeriksa Kades Desa Indra Sakti Misdi, Terkait Segala Permasalahan Yang ada di desa indra Sakti Khusus nya Tentang Penimbunan Taman wisata dekat Lapangan bola,Terangnya

“Kita Sudah Sangat banyak membaca Pemberitaan tentang desa indra Sakti ini Mulai dari persoalan SKT Pasar Desa, SKT tanah pasilitas umum desa, dan persoalan BUMDes desa, Kita heran!!!Kenapa aparat penegak hukum diam saja atau patut diduga Mereka Sudah masuk angin, Sehingga tidak perduli Lagi dengan Kerugian Ke uangan negara,

Berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka bisa dipidana menurut UU yang berlaku.

Menyikapi hal ini Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Indra Sakti, Slamat Riadi Ketika di Konfirmasi oleh Wartawan mengatakan.

“Kalau memang Benar pengambilan Tanah Timbunan untuk Taman wisata dekat Lapangan Bola kaki itu mengunakan Material Tanah Timbunan ilegal, itu sama saja mencari untung banyak,” sebutnya

“Lanjut di terangkan slamat, selama ini apa pun kegiatan di Desa Indra Sakti kita sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa tidak pernah di libatkan. soal Penimbunan Taman wisata dekat Lapangan Bola itu kami tidak tau, karena tidak pernah melibatkan libatkan.

“Kita dari LPM tidak pernah di libatkan oleh kepala desa Misdi selama dia menjabat kepala desa di Desa Indra Sakti, terkait tentang pembangunan dan lain lainnya,” pungkasnya.

Jumlah anggaran untuk Taman wisata dekat Lapangan Bola 81,419,200, di Dusun ll Indra Sakti Untuk Volume 382,2 meter, Bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023.**Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *