Hanya Berjarak Sekitar 1 Km Dari Mapolres Minut, Polisi Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 1,4 Kg

Hukum & Kriminal2019 Dilihat

Minut-TransTV45.com|| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengungkap adanya pengiriman paket Narkotika jenis Ganja.

Pengungkapan, penangkapan tersangka bersama barang bukti ganja, oleh Satres Narkoba Polres Minut, itu dilakukan sebagai bentuk memberantas peredaran Narkoba di Minahasa Utara.

Mewakili Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK., Waka Polres Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK menyampaikan pengungkapan dan penangkapan adanya pengiriman paket ganja dari Deli Serdang, itu berdasarkan dengan adanya informasi masyarakat yang dikirim melalui pesawat via Bandara Soekarno, Jakarta, menuju Sam Ratulangi Manado.

“Usai mendapati informasi tersebut, Tim Unit Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara yang dipimpin oleh Ipda Hevry Samson, SH., itu pun langsung melakukan penyelidikan koordinasi secara tertutup dengan beberapa pihak terkait dengan bertindak hati hati agar informasi tidak bocor dan tidak tercium oleh pihak yang memesan pengiriman paket tersebut,” ungkap Kompol Sugeng, Selasa (19/12/2023) saat Konferensi Pers di Aula Polres Minut.

Lanjut Waka Polres Minut, Pengiriman paket dari Jakarta ke Manado menggunakan pesawat Cargo, berangkat dari jakarta tanggal 13-12 2023, pukul 02.00 Wib dini hari dan tiba di bandara Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 07.00 Wita.

“Tim Unit Narkoba kemudian memantau pergerakan pengiriman barang, dan pergerakan kiriman barang dari Manado ke Kantor Jasa Pengiriman Barang di Airmadidi, semua dilakukan dengan serba hati hati, agar tidak tercium atau dicurigai oleh pihak pemesan barang paket ganja tersebut,” ucap Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK., yang didampingi Kasat Narkoba.

Dari kejadian tersebut Satres Narkoba Polres Minut, telah mengamankan tersangka JC dan S, bersama barang bukti Ganja berat bersih 1.430, dari informasi awal 2 Kilogram, dengan 1 buah Hand Phone, merk Oppo warna hitam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika holonhan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Waka Polres Kompol Sugeng Wahyudi santoso, TransTV45.com.

 

ROBERT MANTIRI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *