Polda Sumut Kembali Ratakan Gubuk Narkoba Dan Judi Di Sibolangit

Hukum & Kriminal1195 Dilihat

Medan – TransTV45.com|| Polda Sumut musnahkan 7 gubuk yang digunakan untuk transaksi narkoba dan memakai narkoba.

Sesuatu yang tidak baik – baik saja dengan Polsek Pancur Batu terkait merajalelanya mesin judi tembak ikan dan narkoba di Kec. Pancur Batu dan Sibolangit Kab. Deli Serdang.

Karena itu Polda Sumut turun langsung menggerebek dan membakar tujuh gubuk judi dan narkoba di Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang Sumatera Utara. Dari penggerebekan itu 17 orang turut diamankan.

“Ada 7 gubuk narkoba dan judi yang diratakan. Bahkan turut disita dua unit mesin judi tembak ikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/12/2023).

Hadi mengatakan, tempat itu digerebek dan dibakar pada Sabtu (23/12/2023). Lokasi gubuk judi dan narkoba itu tepatnya berada di Desa Bandar Baru.

Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan,” Dari total 17 orang yang diamankan dari lokasi penggerebekan itu, dua di antaranya merupakan bandar, sedangkan sisanya merupakan pengunjung yang positif narkoba.

“Polda Sumut mengamankan sebanyak 17 orang saat melaksanakan gerebek kampung narkoba, diantaranya dua orang pengedar dan 15 orang positif menggunakan narkoba,” Ucap Kombes Hadi Wahyudi.

Saat ini para pelaku diboyong ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan 17 orang dan BB 2 unit mesin judi tembak ikan serta BB narkoba 11,80 gram dan 15 bungkus kecil sabu.

“Polda Sumut terus memburu para pelaku narkoba hingga jaringannya dalam memberantas peredaran di Sumatera Utara,” pungkasnya.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *