Sidoarjo-TransTV45.com|| 28 Desember 2023. Berawal dari adanya laporan dana desa yang di akses melalui aplikasi KPK sebagai kontrol sosial masyarakat untuk mengawasi pengunaan anggaran dari pemeritah, pada bulan september 2023 awak media membukan laporan pengunaan dana desa Wedoroklurak Kecamatan Candi, di tahap 1 dana desa Wedoroklurak cair dan di terima pada 02 Agustus 2023 sebasar Rp 640.990.350 dan ada pengunaan pengadaan smart TV beserta perlengkapannya sebesar Rp 12.321.624 pada bulan Desamber 2023 awak membuka laporan dana desa Wedoroklurak ternyata di tahap 2 ada lagi laporan pengadaan smart TV sebesar Rp 16.824.624 dan pada tanggal 22 Desember 2023 awak media mendatangi kantor desa Wedoroklurak untuk kontrol sosial memastikan adanya pengadaan smart TV apa sudah sesuai dengan laporannya, pada saat datang ke kantor kepala desa ibu kepala desa tidak berkenan di temui beliau menyuruh temui Carik yang bernama Ruri, pada saat wawancara kepada Ruri terkait pengadaan Smart TV beliau menjawab ” iya benar desa menganggarkan TV 65 in dan beli di toko Hartono harganya Rp 12.000.000 an ” ungkapnya.
Pada saat awak media menanyakan kenapa di tahap 2 ada laporan lagi Ruri mengatakan ” lho yo tidak mungkin kami mengadakan pembelian cuma satu saja “tegasnya, pada saat data di tujukan kepada Ruri beliau menyangkal bahwa pengadaan cuma satu kali dan akan di tanyakan ke BPD nantinya.
Laporan dana desa yang di keluarkan Kementrian berdasarkan laporan yang di kirim kepala desa masih-masing melalui aplikasi OMSPAN Kemenkeu, jadi sesuai undang-undang sah dan itu bisa di buat sebagai dasar laporan, pada tanggal 23 Desember 2023 awak media mendatangi toko Hartono untuk mengecek harga real yang di jual oleh toko Hartono, pada saat datang ke toko pihak karyawan menunjukan ukuran dan harga, dari speck yang di sebutkan Carik Ruri harga yang di sebutkan Rp 12 juta tidak ada, di toko Hartono merk Samsung 65 in seperti yg di beli desa Wedoroklurak harganya Rp 9.399.000 + garansi Rp 99.000 untuk speck di atas nya 65 in Rp 15 juta an, tidak hanya desa Wedoroklurak beberapa desa lain banyak yang membeli di toko Hartono, pada saat awak media bertanya kepada karyawan apa disini bisa memberi nota kosong ” tidak bisa semua kemari kita kasih nota sesuai harga dan kita stempel “ungkapnya, jika ada anggaran di tahap berikutnya di duga desa memalsukan nota pembelian di karenakan pihak toko tidak berani memberi nota kosong atau mark up dari harga yang sudah tertera.
Tidak hanya pengadaan smart TV saja di desa Wedoroklurak yang dobel anggaran, dan awak media sudah menyalin laporan dana desa Wedoroklurak, dan informasi sudah di sampaikan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Pak Ardi pada saat di konfirmasi lewat WhatsApp beliau mengatakan ” Jadi total kerugian Negara nya berapa?? Tolong difix kan potensi kerugiannya Om, biar jelas ” tuturnya, beberapa minggu kemarin Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah berhasil memenjarakan Kepala desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu dengan kerugian Negara Rp 574.000.000,00 sesuai dengan pesan Pak Ardi setelah data terhitung kerugian Negara akan di buatkan aduan masyarkat agar bisa segera di lakukan pemeriksaan.
Jurnalis Deny