Polres Kaur Polda Bengkulu Rapat Kerja Internal Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Kaur Terkait Pengelolaan Parkir Ditempat Wisata

Daerah1264 Dilihat

Kaur Bengkulu-TransTV45.com|| Polres Kaur Polda Bengkulu Bertempat di Aula Rupattama Sat Intelkam Polres Kaur telah dilakukan Rapat Kerja Internal Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu,terkait Pengelolaan Parkir ditempat Wisata  Pukul 08.00 Wib hari ini, Kamis (28/12/2023)

Dalam Kegiatan rapat kerja internal dipimpin dan dihadiri oleh  Waka Polres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi, S.H.,S.I.K, Inspektur Daerah Kaur, Kadis DPM PTSP Kaur, Kasat Intelkam Polres Kaur, Kasat Binmas Polres Kaur, Kasi Intel Kejari Kaur, Sekretaris Dishub Kabupaten Kaur, Kabid Pendapatan BPKAD Kaur, Kabid Pariwisata Kabupaten Kaur, Kanit Ekonomi Polres Kaur, Kanit Tipidkor Polres Kaur, Kanit Tipidum Polres Kaur, Perwakilan Koramil Kaur Selatan dan Seluruh Pengelola tempat wisata Kabupaten Kaur.

Dalam kegiatan itu Waka Polres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi, S.H.,S.I.K menyampaikan”, Ucapan terima kasih kepada seluruh undangan baik dari OPD dan Instansi terkait serta seluruh pengelola tempat wisata di wilayah Kabupaten Kaur yang telah hadir.

“Maksud dari kegiatan rapat kerja ini dilakukan terkait antisipasi praktek pungli menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 diwilayah Kabupaten Kaur. Berdasarkan kajadian praktek pungli yang pernah terjadi diwilayah Kabupaten Kaur, tempat yang dinyatakan rawan pungli yaitu tempat wisata yang dikelola secara pribadi, jelasnya Waka Kapolres kaur.

Sabungnya”Meminta OPD yang terkait harus menyelesaikan permasalahan tersebut agar bersama-sama melalui rapat hari ini dapat menyamakan persepsi untuk mencegah praktek pungli. Permasalahan yang sering terjadi disebabkan oleh oknum yang memanfaatkan lahan dilingkungan tempat wisata, untuk melakukan pemungutan yang mengatasnamakan untuk biaya kebersihan maupun parkir dengan nominal tidak tentu yang diminta ke pengunjung tempat wisata.

“Terkhusus tempat wisata yang dibuka pribadi oleh masyarakat yang rawan terjadi praktek pungli agar dapat bersama-sama dicarikan solusi pengelolaannya agar dapat dikoordinir dan tidak liar.Harapan diwilayah Kab. Kaur tidak ada lagi praktek-praktek pungli yang dilakukan sehingga dapat meningkatkan daya tarik wisatawan luar kota yang berkunjung ke tempat wisata di wilayah Kab. Kaur dan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Kaur. Lakukan tindak tegas terhadap pelaku-pelaku praktek pungli sesuai dengan hukum yang berlaku agar memberi efek jera terhadap pelaku, Tutupnya Waka Kapolres kaur.

Dalam Penyampaian Kabid Pendapatan BPKAD Kaur”, BPKAD Kaur dalam hal ini sebagai pihak penerima pajak pengelolaan tempat wisata yang telah terdaftar secara resmi di wilayah Kabupaten Kaur.2 Jenis pajak taman parkir yang diatur dalam Perda dan Perbup Kabupaten Kaur yaitu:

(1). Pajak Retribusi

– Rp. 2000 (R2)

– Rp. 3000 (R3)

– Rp. 4000 (R4)

– Rp. 5000 (R6)

(2). Pajak Parkir

Pajak yang dikelola secara pribadi dengan kewajiban harus membayar 30% dari retribusi parkir yang dipungut.

Mekanisme pajak retribusi melalui Dishub Kabupaten Kaur, sedangkan pajak parkir pengelola langsung ke BPKAD, Tutup Kabid pendapatan BPKAD Kaur.

Kasat Intelkam Polres Kaur menyampaikan” Antisipasi praktek pungli terjadi khususnya lahan tempat wisata yang dikelola pribadi mengingat lokasi rawan praktek pungli sering dilakukan pada saat hari – hari besar seperti idul fitri, natal, tahun baru dan lainnya. Agar Dinas – dinas yang membidangi membuat regulasi khusus untuk pengelolaan tempat wisata secara pribadi mengingat waktu yang tidak memungkinkan untuk merevisi peraturan yang telah dibuat.

“Tetapkan bersama -sama terkait retribusi parkir dan disepakati bersama di tempat wisata yang dikelola pribadi.Di Lakukan pengawasan pada lokasi – lokasi wisata wilayah Kabupaten Kaur yang dikelola secara pribadi.tutup kasat Intelkam polres kaur.

Penyampaian Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kaur”,Agar BPKAD Kaur dapat merevisi mekanisme pengelolaan parkir dikarenakan sistem yang lama tidak dapat terkoordinir oleh Pemda Kaur. Pajak 30% yang harus disetorkan ke BPKAD masih mungkin dimanipulasi oleh pengelola dikarenakan cetak karcis parkir dilakukan oleh pengelola sendiri, tutup Kanit Tipidkor Sat Reskrim polres kaur.

Di samping itu juga Kabid Pariwisata Kabupaten Kaur menyampaikan”, Saat ini Pemda Kaur sedang membuat perda dan perbup terbaru tentang pengelolaan tempat wisata di wilayah Kabupaten Kaur.Telah melakukan upaya koordinasi terhadap Bag Hukum Pemda Kaur terkait antisipasi pengelolaan tempat wisata di wilayah Kabupaten Kaur.

“Kegiatan Hasil Rapat Kerja Internal Unit Pemberantas Pungli Kabupaten Kaur terkait Pengelolaan Parkir Ditempat Wisata yaitu,

1. Pintu masuk tempat wisata dibuat 1 (Satu) gerbang pintu utama dan dipasang daftar biaya tiket pajak hiburan.

2. Pemberian uniform kepada petugas pemungutan biaya parkir di seluruh tempat wisata Kabupaten Kaur.

3.Agar mensosialisasikan Perda, Perbup dan Perdes terkait tarif pungut biaya parkir dan biaya masuk kepada karang taruna desa maupun petugas parkir lainnya.

4. Seluruh pengelola tempat wisata berkoordinasi terhadap BPKAD Kaur terkait daftar pajak tempat wisata.

5. Perihal keramaian apabila ada event – event / konser agar membuat SIK diluar izin dari keramaian tempat wisata.Tutupnya Kabid pariwisata kaur.

 

Lukman Suhadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *