SPBU Di Desa Sumber Sari Tapung Hulu Diduga Kebal Hukum, APH Tutup Mata

Kampar Riau, TransTV45.com ||Minyak solar bersubsidi yang seharusnya untuk mobil minibus dan bus, Pihak Pertamina sudah melarang kepada seluruh SPBU, Untuk tidak melayani masyarakat dengan Pembeli minyak subsidi dengan memakai jeregen besar.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk SPBU Nomor, 14 284 135 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan leluasanya mengisi Jeregen ukuran besar yang berada diatas mobil Colt diesel.

Pantauan wartawan di lokasi, Kamis dini hari Tanggal 28/12/2023 Setidaknya ada Tiga Mobil yang sedang antri di SPBU Nomor, 14,284,135. Mobil mobil pembawa Jeregen sedang antri untuk mengisi minyak solar bersubsidi SPBU Desa Sumber Sari Tapung Hulu.

Ada dua Mobil Colt Disel yang sedang Membawa Puluhan Jerigen Dan Tangki 1,000,Liter Serta Drum, Dan Satu Yunit Mobil L300 Pic up Namun Mobil L300 Pic up Saat ditanya wartawan sang sopir langsung Bawa Mobilnya Kabur atu melarikan diri,

Salah seorang sopir dump truk pembawa Jeregen pengisi solar bersubsidi yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, kami membawa solar untuk perkebunan sawit.

“Kami hanya supir untuk melangsir minyak solar dan pemilik mobil menjual solar subsidi untuk usaha alat berat yang sedang bekerja diperkebunan sawit,” ungkapnya.

Sementara pekerja SPBU Nomor 14 284 135 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu tidak mau berkomentar terkait adanya pihak SPBU melayani pengisian solar subsidi oleh pihak SPBU,

Berdasarkan Pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).**Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *