Batang hari-TransTV45.com|| Menurut Dian Burlian, SH.MA. Ada Syarat – Syarat jika Perusahaan Pembiayaan (LEASING – red ) Ingin Melakukan Penagiahan dan Penarikan Kedaraan Yang gagal Bayar.
Pertama.
A. *DEBT COLLECTOR*
Perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur Menurut Pasal 48 ayat (1) Peraturan OJK No. 23 Tahun 2018
Tentang pembiayaan.
Pihak ketiga yang akan melakukan penagihan tersebut tidak bisa sembarangan orang atau kelompok, atau ormas, melainkan harus memenuhi syarat-syarat, tertentu yaitu :
1. Harus berbentuk badan hukum.
2. pihak lain tersebut harus memiliki izin dari instansi berwenang.
3. Orang yang telah memiliki Sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi di bidang
” Pembiayaan bila perusahaan Pembiayaan (kreditur – red ) bekerjasama dengan pihak ketiga yang tidak memenuhi syarat di atas, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampaknya.
(Msr)