Muba, Sumatra Selatan – TransTV45.com|| Jumat (29/12)2023) Vebriansya, Polsek Tungkal jaya dalam perilis nya berhasil mengungkap kejahatan pencurian minyak mentah (ilegal Tapping) dari pipa line transfer milik PT Pertamina perta gas.
Waktu kejadian di laporkan pada hari Minggu tgl 24 Desember 2023 pukul 16,30 kepolsek bersama sama pihak perta gas cek TKP, Untuk tempat terjadi di km pipa 180, poin 500 Dusun 2 Pau Desa Simpang TUNGKAL Kecamatan Tungkal Jaya.
Tersangka sudah diamankan Inisial IM umur 46 tahun alamat RT 009 RW 011 Dusun II Desa Simpang TUNGGAL
Dalam hal ini di kenakan pasal 363 ayat 1, 4,5, KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Cara para pelaku tersangka melakukan aksi pencurian minyak mentah ini menyurvei tempat pipa yang akan di lubangi (Tapping) dan surve tempat kolam penampungan, kemudian Pelaku membuat kolam penampungan dengan mengupah 5 orang pekerja untuk mengali kolam lalu IM dan saudara GI ( DPO) menyambung kan pipa paralon,selang,dan memasang terpal pada kolam.
Setelah pipa paralon selang dan kolam penampungan siap kemudian pada hari Sabtu 23 Desember 2023 pelaku IM dan saudara GI langsung mengesekusi pipa , dengan cara memasang Valve setelah Valve terpasang lalu melakukan pengeboran ke pipa Pertamina, setelah pipa terlobangi , pelaku IM dan GI (DPO) untuk menarik selang dan paralon dari arah belakang kebun, setelah itu pelaku memasang pipa paralon ke Valve dan di sambung ke selang dan dialiri ke kolam dan minyak keluar kedalam kolam penampungan.
Dia menjelaskan Para terduga pelaku ini di tangkap bedasarkan laporan polisi nomor :LP / B/ 23/Xll / 2023/SPKT.UNIT Res / SEK.TKL JAYA/ Polres MUBA / Polda Sumsel pada tanggal 24 Desember 2023.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan bersama terduga pelaku berupa 1 Bua jerigen, ,1 set mata bor,1 Bua terpal pelangi ukuran 6 m x 8 M,selang ukuran 3/4 inci Sebayak 2 rol selang ukuran 1/4 inci dengan kurang lebih 15 meter,satu buah terpal warna biru dengan ukuran 4 M * 6 m ,600 minyak mentah, dengan Sempel sebanyak 1 jerigen ukuran 30 liter ,1set claim Valve yang telah di modifikasi ada kran ,6 batang pipa paralon ukuran 1 inci dengan panjang rata rata kurang lebih 4 meter,29 batang pipa ukuran 3/4 inci dengan panjang rata rata 6 meter,1 Bua karung.
Pelaku ini di sangkaan pasal 363 KUHP,atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman selama 7 tahun penjara.
Pewarta Rudi