Bangka Tengah-TransTV45.com|| Disaat bangka Belitung sedang digemparkan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Namun hal tersebut tidak berdampak buruk pada salah satu Cukong Timah yang masih dengan santainya menjalankan bisnis Tambangnya yang diduga ilegal,didesa batu belubang bangka tengah. 30/12/2023.
Saat Tim PWRI mendatangi tambang terlihat dua unit alat berat merk Kobelco berwarna biru sedang beroprasi menggali tanah yang di jadikan tempat untuk produksi pertambangan Ilegal.
Tak lama kemudian tim bertemu dengan salah seorang pengurus tambang yang berinisial (ED)di depan pondok tempat para pekerja tambang menginap yang kebetulan tak jauh dari tempat alat berat tersebut beroperasi.
Pantauan team awak media menelusuri di lapangaan datang seorang pekerja yang menggunakan sepeda motor dan langsung menanyakan atas kedatangan tim PWRI ke tempat tersebut.
“Kalian siapa,??? Dan kenapa memfoto-foto ,mau apa datang kesini,biasanya kalau media cuma stop di sana langsung menemui pengurus,” ungkap ED menunjuk keseberang jalan.
Masih dengan (ED) kalau kita ini mau cari uang dan berteman kalau kalian mau berteman kalau tidak ya dak masalah.
“Kita berteman apa tidak??, kalau berteman, berteman,jika tidak ya tidak terserahlah,” ujarnya.
Lalu tim pun melanjutkan menanyakan tentang kepemilikan tambang tersebut, dan di ketahui tambang tersebut milik bos (EK).
“Tambang ini milik EK ,benar punya EK, ini juga baru beroperasi ,karena kemaren sempat ada razia jadi baru ini lagi jalan,” jawabnya.
Ditempat terpisah menurut keterang kepala desa(Kades) batu belubang, Saat ditanya ia menjelaskan bahwa tambang tersebut sudah lama beroperasi kalau masalah sumbangsinya ia tidak pernah mengambil atau mendapatkan apapun.
“Ia kalau tambang itu memang ada memberitahu kekita tapi kalau untuk sumbangsi saya tidak pernah meminta dan mendapatkan apapun dari tambang tersebut,” ucapanya.
Sementara Suandi(kandi) ketua dari pada Salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPC Front Jaga Babel Yang ada di Bangkah Tengah,Sangat menyayangkan adanya dugaan tambang ilgal tersebut yang jelas itu bertentangan dengan Hukum dan ia menyebutkan salah satu undang undangya.
“Yang jelas Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Pertambangan Khusus (IPK) terancam hukuman 5 tahun penjara itu setahu saya dan untuk detailnya saya bukan orang yang pandai dalam undang undang,” ujarnya.
(A.Ridwan/Team PWRI BABEL)