Kuat Dugaan Korupsi Caleg DPRD Provinsi Partai Gerindra Dalam Pekerjaan Ruas Jalan Kasui-Air Ringkih Way Kanan

Hukum & Kriminal399 Dilihat

Rebang Tangkas Way Kanan-TransTV45.com || Lampung- berita di beberapa media online yang menyebutkan adanya tindak pidanan korupsi yang dilakukan oleh Oknum calon Anggota legislatif (DPRD) Provinsi Lampung dari partai Gerindra yang berlambangkan kepala burung Garuda ini membuat pertanyaan di tengah-tengah masyarakat Lampung khususnya Kabupaten Way Kanan, Selasa (02/01/2024).

Pelaksanaan rekontruksi ruas jalan kasui air ringkih batas Sumsel link 75 senilai Rp. 2,6 Milyar lebih ini bersumber dari Dana APBD pada Satuan kerja Dinas bina marga kontruksi provinsi Lampung yang di kerjakan oleh CV. AZZAHRA GITA PERSADA ini patut di pertanyakan, pasalnya pekerjaan rekonstruksi ruas jalan tersebut diduga tidak sesuai petunjuk teknis dan perencanaan pada berita acara yang telah dibuatkan oleh konsultan perencana yang di buat.

Kemudian berdasarkan informasi penggunaan bahan material aggregat batu pecah tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak perencaan yang di tetapkan dalam perencanaan sebelum pelaksanaan pekerjaan, dimana hal tersebut akan berpengaruh pada mutu beton sehingga akan berpotensi dan menghasilkan cacat mutu.

Oleh karena itu perlu dilakukan uji laboratorium sebagai bentuk pengendalian mutu dan Quality control yang merupakan syarat wajib dalam pemenuhan standar Quality bagi rekanan yakni PT AZZAHRA GITA PERSADA sebagai pemenang tander dalam struktur pekerjaan jalan beton (RIGID) ruas jalan Kasui Air Ringkih pada TA 2023.

Terkait pemilik Proyek adalah Oknum calon Anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung dapil V (lima) dari partai Gerindra yang berinisial (J) ini didapat dari keterangan warga masyarakat dan beberapa sumber yang dapat di percaya.

Disini sudah tampak jelas bahwa Oknum Rekanan dari CV. AZZAHRA GITA PERSADA telah melakukan perbuatan curang dengan cara Menggunakan bahan material agregat batu pecah untuk pengecoran jalan RIGID baton beton yang ukuran gradasi agregatnya tidak sesuai dengan yang diisyaratkan serta direncanakan dan ditetapkan pada kontrak kerja dari pelaksanaan pekerjaan ini.

Dugaan perbuatan curang ini dapat terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan dan adanya unsur pembiaran yang dilakukan oleh Konsultan Supervisi dalam pelaksanaan kegiatan dan dugaan pembiaran dari PPK dalam hal ini adalah tim pengawas.

“Dengan demikian bila hal ini tidak segera dievaluasi dan pelaksanaan pekerjaan ini nanti nya tetap di PHO dan FHO, maka Oknum Rekanan, PPK dan Konsultan Supervisi dari pelaksanaan pekerjaan ini berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar Huruf a dan b Pasal 7 ayat 1 undang undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto undang undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang sehingga menyebabkan tindakan dugaan korupsi yang dilakukan pihak rekanan.

Dan kepada dinas terkait agar dapat segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti lapangan dimana di laksanakan berdasarkan aturan undang undang serta di dampingi oleh komisi IV salaku badan pengawas pembangunan guna penegakan hukum dan aturan yang berlaku.

 

JNI.45.cs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *