Aji Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Di Amankan Polsek lais

Hukum & Kriminal151 Dilihat

Muba Sumatra Selatan- TransTv45 ||Nak lemak dewek (mau enaknya sendiri) itulah kata yang tepat kita sedangkan ke tersangka Rama als Aji (20), sehingga hal tersebut menghantarkannya ke jeruji besi atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Ulah tersangka Rama als Aji ini tidak patut dicontoh, karena tidak tahu berterimakasih, sudah dipinjami sepeda motor, kemudian bukannya dikembalikan lagi kepada pemiliknya, akan tetapi tanpa sepengetahuan pemiliknya, sepeda motor tersebut dijual kepada pihak lain, sehingga korban atas nama Dedy (24) merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Minggu (24/12/2023) sekira pukul 07.30 wib di desa Purwosari kecamatan lais kabupaten Muba dan dilaporkan ke Polsek Lais hari Senin (01/01/2024) dan sepeda motor yang digelapkan adalah 1 unit sepeda motor Loncin/Terra warna merah Nomor polisi BG. 6537 NN.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lais Akp. Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi awak media Tran TV hari Rabu (03/01/2024) membenarkan adanya ungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi diwilayahnya yaitu desa Purwosari kecamatan Lais.

Tersangka Rama als aji kami tangkap setelah keberadaannya diketahui oleh korban di Betung pada hari Senin (01/01/2024) , namun untuk tersangka penadah berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan, sehingga hingga saat ini barang bukti sepeda motor belum kami temukan. Jelasnya.

Tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tambah Hendra (SM)

Pewarta Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *