Diduga Tambang Batu Dan Pasir Illegal Dibiarkan Beroperasi di Bukit Panjang Pangkalan Baru Bateng

Hukum & Kriminal183 Dilihat

Bangka Tengah – TransTv45.com||Diduga aktivitas tambang batu dan pasir ilegal di bukit panjang kawasan reklmasi timah tim mendatangi aktivitas ilegal tersebut yang sedang beroperasi melakukan transaksi jual beli pasir serta batu gunung terlihat satu unit alat berat excavator merk Kobelco berwarna biru sedang beroperasi mengali dan mencabik-cabik tanah serta banyaknya mobil truk yang sudah antri disana.Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Rabu (03/01/2024).

Tim pun mendatangi pengurus disana dan bertanya kepada pengurus aktivitas ilegal tersebut “siapa pemilik pertambangan batu dan pasir ini?” Pengurus pun menjawab bahwa pemilik tambang ini seseorang yang berinisial A yang merupakan masyarakat yang tinggal di kawasan wilayah bangka tengah,” jelasnya.

Selang waktu menunggu lama tim awak media bertanya kembali “apakah ada bos nya disini pengurus pun menjawab “ada,di pondok di bawah” tim awak media pun menjawab “baik terimakasih.

Tim awak media menelusuri di lapangan pun menemui bos tambang tersebut yang berinisial A.

Tim bertanya “permisi bosku,apakah pertambangan ini milik bos?” Bos A pun menjawab “ya punya saya,cuma jangan di ganggu,saya baru bekerja kemarin, bekerja timah cuma lagi kacauw jadi saya kerja dulu,jangan bilang-bilang same orang lain.Lalu bos A mengeluarkan uang 50ribu
yang kami anggap untuk uang tutup mulut
apakah nilai seorang jurnalis hanya digadaikan secemput rupiah sebesar uang 50.ribu.

Tim emedia pun segera pergi dari tempat aktivitas ilegal tersebut
dan akan mengkonfirmasi segera kepada kapolsek pangkalan baru terkait apakah aktivitas pertambangan di bukit panjang ini merupakan aktivitas ilegal atau ada tindak surat izin tersebut.

Jika terbukti benar penambang ini telah melanggar pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP , IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat (3) ,pasal 48, pasal 67 ayat (1) ,pasal 74 ayat (1)atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *