ingkawang, Kalbar – TransTV45.com ||(rabu 03/12/2024). Viralnya berita dugaan penipuan yang dilakukan oleh bos PT. Rajawali Bintang Timur Lusiana bersama stafnya Slamet Riski di media online minggu ini mendapat perhatian keras masyarakat dan LSM kota Singkawang, Ketua LSM G2 Muhammad Deni angkat bicara soal dugaan penipuan ini, bahwa penegak hukum dalam hal ini Polres Singkawang harus tegas perantas penipu-penipu masyarakat miskin.
Dengan viralnya berita di online tentang pengaduan Tjung Ket Kho ke Polres Singkawang terkait perilaku bos PT. Rajawali Bintang Timur Lusiana dengan stafnya Slamet Riski, Ketua LSM G2 angkat bicara agar permasalahan Tjung Ket Kho ini disikapi dengan serius oleh penegak hukum kita.
Pasalnya permasalahan dugaan penipuan ini berawal dari Tjung Ket Kho bersama istrinya mengambil rumah type 36 yang berlokasi di jalan tani gang kelapa dua blok K1 berukuran 8 meter x 20 meter (160 meter) Kelurahan Kuala Singkawang Barat milik PT. Rajawali Bintang Timur tahun 2019
Dalam perjanjiannya bahwa pengambilan 1 unit rumah type 36 dengan sistem angsur selama 13 tahun dan pihak PT. Rajawali Bintang Timur Lusiana menjanjikan selama 1 tahun setengah mereka (Tjung Ket Kho) sudah menempati rumah tersebut jika di hitung sesuai perjanjian tahun 2019 maka tahun 2021 mereka sudah seharusnya menempati tapi ternyata sampai dengan tahun 2024 di lokasi tanah yang dijanjikan itu belum sama sekali ada tanda-tanda dibangun (sesuai keterangan Tjung Ket Kho di jumpa pers kemarin)
Dan selanjutnya di bulan Agustus tahun 2024 Tjung Ket Kho mendatangi pihak PT. Rajawali Bintang Timur menanyakan keberadaan rumah yang dijanjikan itu karena menurut mereka bayar angsurannya setiap bulan tapi tidak ada tanda-tanda di bangun, saat itu mereka di temui stafnya bernama Slamet Riski memberikan alasan yang tidak masuk akal akhirnya Tjung Ket Kho memutuskan tidak lagi memperpanjang untuk membayar angsuran berikutnya alias meminta mengembalikan uangnya saja, pihak PT. Rajawali Bintang Timur Slamet Riski setelah berkoordinasi dengan Bosnya Lusiana menyanggupi kembalikan uang mereka utuh (hanya potong pajak 400 ribu) pada akhir tahun 2023.
Setelah memasuki bulan Desember tahun 2023 tepatnya tanggal 24 Desember 2023 Tjung Ket Kho kembali mendatangi kantor PT. Rajawali Bintang Timur hendak menanyakan kepastian tanggal berapa di bulan Desember ini kembalikan uang mereka, saat itu mereka di temui stafnya bernama Slamet Riski tidak bisa memastikan kepastian tanggal pengembaliannya, karena menurut mereka ini sudah tidak wajar hanya kepastian tanggal saja mereka tidak berani memastikan. Akhirnya memutuskan untuk melaporkan bos PT. Rajawali Bintang Timur dengan stafnya Slamet Riski ke Polres Singkawang. Ucapnya
Tapi ternyata bos PT. Lusiana pada tanggal 27 Desember 2023 mengtranfer uang sejumlah 10 juta ke rekening BCA milik Tjung Ket Kho tanpa ada pemberitahuan kepada mereka.
Dari keterangan Tjung Ket Kho diatas Ketua LSM G2 yang sering di sapa Deni Bong mengatakan ada dua indikasi merupakan dugaan penipuan pasal 378 KUHP yang pertama: rumah yang di janjikan bahwa satu tahun setengah sudah ditempati ternyata sampai tahun 2024 tidak ada tanda-tanda rumah itu. Kedua PT. Rajawali Bintang Timur lewat stafnya Slamet Riski pada bulan desember tidak bisa memastikan mengenai pengembalian uang mereka sesuai kesepakatan pada bulan agustus tanggal 24.
Jadi menurut Ketua LSM G2 Deni Bong meminta agar Kapolres Singkawang harus tegas atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh bos PT. Rajawali Bintang Timur Lusiana bersama stafnya Slamet Riski, karena hal ini mengenai uang masyarakat kecil atau masyarakat miskin jangan biarkan uang masyarakat miskin di putarkan di rekening para bos-bos yang mengaku hebat itu. Tutupnya