PALU-TransTV45.Com || ANSOS (Asosiasi Untuk Transformasi Sosial) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat kuasa dari warga berdomisili di Jalan Trans Sulawesi Dusun IV Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara untuk mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran HAM atas lingkungan hidup baik dan sehat kepada Komnas HAM Perwakilan Sulteng.
Koordinator ANSOS Sulteng Noval A. Saputra mengatakan ,para perwakilan warga terdiri dari Ja’far, Suriadi, Asis dan Walesang menyerahkan langsung surat pengaduan tersebut dan diterima oleh Hedar bagian pengaduan.
Mereka berempat bertempat tinggal tepat dibantaran sungai dusun IV Desa Molino Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Selasa, (2/1/2024).
Ia menjelaskan, sejak warga atau pengadu bertempat tinggal dibantaran sungai dusun IV Desa Molino, suasana lingkungan sangat asri dan air sungai dusun IV, sangat jernih.
“Hal terpenting,sekalipun hujan mengguyur dengan deras tidak mengakibatkan banjir sehingga masyarakat tidak merasa khawatir datangnya bahaya banjir,”tuturnya.
Namun kata dia,sejak perusahaan pertambangan PT Keinz Ventura beroperasi melakukan pembukaan lahan, perlahan dampak lingkungan dan bencana alam mulai dirasakan oleh masyarakat dusun IV tersebut.
“Masyarakat yang hidup di bantaran sungai selalu dihantui dengan datangnya banjir disertai lumpur dan kayu gelondongan membahayakan mereka,”katanya.
Ia memaparkan peristiwa banjir lumpur disertai kayu gelondongan pada 17 Desember 2023 melintasi bahu jalan menyebabkan kemacetan dan peristiwa banjir lumpur 24 Desember 2023 lalu menyebabkan matinya tanaman masyarakat.
“Ja’far dan Suriadi merupakan diantara sekian korban dampak dari banjir lumpur tersebut,”ucapnya.
Ia menuding, Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara cenderung mengabaikan dan melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta melindungi HAM atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Olehnya sebut dia, Pemprov Sulteng dan Pemda Morut harus melakukan audit lingkungan hidup secara komprehensif PT Keinz Ventura sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menduga, aktifitas PT Keinz Ventura melakukan kelalaian pada perbuatan mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup tidak sesuai dengan perizinan berusaha dimilikinya.
“Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara serta PT.Keinz Ventura seakan menutup mata terhadap kerusakan lingkungan terjadi di bagian hulu, penyangga hingga hilir sungai dusun IV Desa Molino Kecamatan Petasia Timur.
“Sehingga patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM atas lingkungan hidup baik dan sehat,”pungkasnya.
Rut yohanes