Polresta Malang Kota Kembalikan Kendaraan Yang Terjaring Razia ke Pemilik

Polri207 Dilihat

KOTA MALANG – Transtv45.Com ||Polresta Malang Kota mempersilahkan pemilik mengambil kendaraan yang terjaring Ops Cipkon Kamseltibcar lantas sebelum tahun baru 2024. Namun dengan syarat sudah mengikuti sidang sidang tilang bisa datang langsung ke Polresta Malang Kota.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mempersilahkan bagi pemilik yang kendaraannya disita dapat mengambil dengan melengkapi persyaratannya.

Ia mengingatkan bagi pemilik kendaraan, wajib menunjukkan STNK, BPKB asli dan surat bukti sudah mengikuti sidang tilang.

“Mekanisme pengambilannya, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising harus mengembalikan kestandar pabrikan”. ungkap Kompol Aris yang baru sehari menjabat Kasat Lantas Polresta Malang Kota.

Hari ini halaman Polresta Malang Kota menjadi bengkel dadakan. Sat lantas hingga pukul 15:00 wib, melayani pengambilan 164 unit dari 586 unit kendaraan yang tidak memenuhi spektek (spesifikasi teknis) seperti Knalpot Brong dan yang terindikasi digunakan balap liar.

“Hari ini 164 unit Kendaraan sudah diambil, yang tersisa dihalaman mapolresta masih 422 unit kendaraan. Diantaranya Roda dua 419 unit dan roda empat 3 unit”. Jelas Kompol Aris.

Sementara yang sudah mengikuti sidang pada hari Kamis tanggal 4 Januari ini, sebanyak 266 pemilik, yang mengambil kendaraan 164 unit, yang belum diambil 102 unit.

“Kendaraan akan kami tahan dulu, jika pemilik tidak bisa menunjukkan syarat kelengkapan sewaktu pengambilan” tegas Kasat Lantas Aris.

“Apabila nanti ada kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, kami akan lakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin dan setelah itu akan langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan proses hukum.” Imbuhnya.

Disisi lain Kompol Aris juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya di Kota Malang agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

T.Kushard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *