Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Ciduk Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

Tanjung Balai, TransTV45.com ||Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang laki – laki dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dengan No Polisi AB-3544-EM di Jalan Dtm Abdullah Lk. V, Selasa (02/01/24) sekira pukul 19.30 wib.

Diketahui pelaku tersebut An. AFH Alias F. LK (32) warga Jalan Sederhana Lk. I Kel. Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara, melakukan aksi dengan menipu korban/pelapor Hamdoko (31) warga Simp Dua Kel. Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU. M. Rony SH menerangkan kronologis kejadian, Minggu (7/1/2024).

“Pada Hari Selasa (2/1/2024) sekira Pukul 19.30 Wib di Jalan Dtm Abdullah Lk. V Kel. Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Biru dengan Nomor Polisi : AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin : JM51E1584924 milik korban An. Hamdoko yang dilakukan oleh pelaku An. AFH.

“Dengan cara korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dengan alasan ingin ke rumah orang tua pelaku kemudian pelaku membawa sepeda motor korban tersebut dan tidak dikembalikan, Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.

“Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku Penipuan dan Penggelapan tersebut dan berhasil menangkap tersangka AFH pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 pukul 11.00 wib di gang Turang kelurahan pantai burung kec Tanjung Balai selatan kota Tanjung Balai.

Dari keterangan para saksi membenarkan bahwa pelaku satu orang laki – laki An. AFH Alias F.

Tersangka AFH bersama barang bukti satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Biru dengan No Polisi : AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin : JM51E1584924 dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap Tersangka AFH di persangkakan Pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUHP pidana,”Pungkas Kapolsek**

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *