Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Edarkan Ribuan Pil Ekstasi Di Medan Sunggal 

Hukum & Kriminal1102 Dilihat

Medan||TransTV45.com|| Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.

 

“Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1/2024).

 

Hadi mengungkapkan, Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku, Namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi.

 

“Polisi di lapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak Kabur meninggalkan Medan,” ungkapnya saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.

 

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” terang Kombes Pol Hadi Wahyudi.

 

Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.

 

“Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya, Kita akan terus buru,” pungkasnya.

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *