Kaur Bengkulu||TransTV45.com||SDN 8 Kaur menggerasasikan Dana Bos menjadi pertanyaan .Di Duga tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam perealisasian nya.Permendikbudrestek No 63 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pengelolaan sekolah, Kamis (11/01/2024)
Bahwa ,SDN 8 Kaur menggunakan dana bantuan operasional sekolah ini Di Duga tidak sesuai dengan teknis dan juklak tidak transparan ( Tidak sesuai peruntukannya).
Dari informasi yang di dapat media ini, ada beberapa kegunaan Dana BOS tidak ada fisiknya.
Seperti halnya ,Sarana dan prasarana sekolah,alat tulis kantor,alat kebersihan dan kebersihan lingkungan sekolah tidak terjaga beserta ruangan nya pun tidak di kunci .
Padahal tujuan program Dana bos itu telah di atur lampiran Permendikbud 76/2024 secara khusus yaitu:
Membebaskan pungutan seluruh peserta anak didik dalam bentuk apapun.
Informasi yang di himpun media ini
Peserta didik masih saja di suruh membeli sampul raport dan sapu lidi berserta sampu ijuk,.
Saat di konfirmasi dengan Kepala Sekolah SDN 8 Kaur Kusmar Hendri S.Pd,kalau masalah sampul raport di belikan 6 orang untuk kelas 1 anggaran tahun 2022.Untuk kelas 1V masih menggunakan maaf biasa karena waktu itu belum penanganan saya jadi kepala sekolah di sini.
Lanjutnya,”Untuk nmengenai alat kebersihan kami sudah beli sapu satu lusin.Akan tetapi kalau terkait bidang studinya , bukunya di suruh beli namun di suruh buat sendiri.
Mengenai kunci pintu belum lama rusak dan belum lama di beli
Lukman Suhadi