PT. Peterangan Utama Terkesan Kebal Hukum APH Dan  DPMPTSP Pasbar Saling Lempar Kewenangan 

Hukum & Kriminal379 Dilihat

Pasbar||TransTV45.com||Keberadaan usaha pemecah batu atau stone crusher ( STC ) yang ada di Asra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tulas ( GUNTUL ) di duga hingga saat ini di anggap masih ilegal. Pasalnya, pihak pemilik hingga kini belum sepenuhnya mengurus dan melengkapi perizinan yang di tentukan.

Sebelumnya perusahaan PT. Petarangan Utama, usaha mesin pemecah batu atau stone crusher sering ON OFF melakukan Operasinya. Di ketahui pada tanggal 16 Oktober 2023 mesin penghancur batu tersebut sempat di Police Line oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasaman Barat, karna di anggap usaha Ilegal.

Sesuai keterangan Fadlus Sabi Kepala DPMPTSP waktu itu. Bahwa mesin penghancur batu milik PT. Petarangan Utama belum melengkapi legalitas izinnya. Dan berharap dengan di police line mesin stone crusher tersebut agar pihak pemiliki STC segera mengurus kelengkapan izinnya sebelum beroperasi kembali.

Namun saat ini sangat di sayangkan atas sikap bandel dari pihak perusahaan. Dari pantauan awak media di lapangan Rabu 10 Januari 2024, terlihat jelas bahwa mesin penghancur batu atau stone crusher PT. Petarangan Utama sudah beroperasi kembali melakukan aktivitas penggilingan batu. Dan terlihat police line yang di pasang sebelumnya sudah di buka.

Dari keterangan warga setempat yang tidak di sebutkan namanya mengatakan” STC tersebut sudah beroperasi lebih kurang dua minggu” ucapnya.

Pada saat di konfirmasi terhadap Kepala DPMPTSP Pasaman Barat, Fadlus Sabi di ruang kerjanya Kamis 11 Januari 2024, terkait pembukaan police line STC PT. Petarangan Utama. Dengan tegas Fadlus sabi mengatan” bahwa pihaknya tidak tau bahwa saat ini stone crusher PT. Petarangan Utama sudah beroperasi kembali. Apalagi terkait di bukanya polic line itu. Dan jelas Fadlus Sabi” sejak di police line STC tersebut, dari pihak perusahaan tidak pernah datang mengurus izin ke kantar ini” pungkas Padlus Sabi.

Selain itu Fatlus Sabi katakan” kami tidak punya kewenangan untuk mebuka polis line yang di pasang oleh pihak polres. Kewenangan kami hanya melakukan pengawasan terhadap usaha yang sudah punya izin. Kalau ada pelanggaran kami tegur, SP1, SP2 hingga mencabut izinnya. Kalau Usaha yang tidak punya izin apa yang akan kami cabu. Bagi Usaha berisiko besar yang tidak ada izin. Itu namanya Ilegal” Imbuh Fadlus Sabi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Fahrel Aries saat di konfirmasi mengatakan” kami telah melakukan pemeriksaan terkait perizinan stone crusher PT. Petarangan Utama. Dari hasil pemeriksaan tersebut, di nayatakan STC PT. Peterangan Utama belum memiliki izin lengkap” jelas Fahrel Aries.

“Kemudian persoalan terkait pengawasan itu tentu bukan kewenangan kita. Kewenangan ada di pihak pemerintah Daerah” tutupnya.

Di minta kepada yang punya kewenangan melakukan penindakan terhadap Uasaha Ilegal atau tak miliki izin. agar di tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini di turunkan belum bisa di konfirmasi dari pihak perusahaan. Berita selanjutnya akan di turunkan setelah ada resfon dari pihak terkait.

 

Yulisman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *