Guru-Pegawai Segel 3 Sekolah Di Manado Gegara Gaji Menunggak 9 Bulan

Daerah306 Dilihat

Manado||TransTV45.com||Tiga sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Kristen Manado (YPKM) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) disegel oleh guru dan pegawai. Penyegelan ini buntut gaji guru dan karyawan menunggak selama 9 bulan.
Penyegelan dilakukan oleh karyawan dan guru YPKM Manado terjadi di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Manado, jumat 12/1/2024, Sekolah yang disegel berada dalam satu kawasan, yakni SMP Kristen YPKM GMIM Manado, SMA Kristen GMIM Manado, dan SMK Kristen YPKM Manado.

“Hari ini kami melakukan penyegelan. Sinode GMIM dalam hal ini tidak membayar (gaji) dari bulan Januari sampai September 2022, 9 bulan mereka tidak membayar,” kata salah satu guru SMA Kristen YPKM GMIM Manado jumat /12/1/2024.

Stevi juga menyoroti gaji mereka tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara senilai Rp3.485.000. Menurutnya, karyawan hingga guru hanya digaji sekitar Rp 1,6 juta tiap bulan.

“Yang kedua gaji kami tidak ada dalam tahapan UMP. Kami karyawan hanya dibayar rata-rata Rp 1.600.000 ribu. Ada 64 karyawan dan guru,” terang Stevi.

Sementara Juru Bicara Sinode GMIM Manado John Rori memastikan aktivitas sekolah tetap berjalan. Dia berdalih gaji guru dan karyawan belum dibayar karena persoalan administrasi.

“Laporan itu dilakukan setiap bulan, laporan kinerja termasuk laporan keuangannya. Laporan kinerja termasuk daftar hadir dan apa yang mereka lakukan. Sampai sekarang tidak dibuat,”

melanjutkan, persoalan ini sedianya sudah dimediasi pada tahun 2022 lalu sejak aksi dilakukan pertama kali. Proses mediasi dilakukan antara YPKM dengan Yayasan AZR Wenas sebagai perpanjangan tangan GMIM Manado.

“Pada tahun 2022 lalu mereka bikin aksi dan dimediasi secara manusia dari pihak pembina mengarahkan Yayasan AZR Wenas untuk diberikan panjar (uang muka) dan akan dilunasi, diberikan hak mereka jika telah melakukan kewajiban mereka,” terangnya

Namun mediasi itu belum membuahkan hasil. Pasalnya laporan administrasi sebagai syarat pertanggungjawaban pencairan gaji belum juga diterima oleh pihak yayasan.

“Dan sampai detik ini mereka tidak melakukan kewajiban (memberikan laporan pertanggungjawaban.

Robert Mantiri 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *