Bitung||TransTV45.com||Pria karyawan leasing berinisial MS (26) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi usai menggelapkan mobil milik perusahaan. Perbuatan korban mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 211.869.000.
“Penangkapan berdasar dugaan pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan pasal 372 KUHP dilakukan,” kata Kasi Humas Polresta Bitung Iptu Iwan Setiyabudi dalam keterangannya, Rabu (10/1/2023).
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Bitung, Senin (8/1). Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan tempat pelaku bekerja.
Iwan menjelaskan pelaku menjalankan aksi kejahatannya pada Mei 2023 lalu. Pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala bagian penarikan kendaraan di perusahaan.
“Pidana pencurian dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh MS dengan cara mengambil BPKB tanpa sepengetahuan dari perusahaan tersebut selaku korban,” ungkapnya.
“Dengan kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 211.869.000,” tambah Iwan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Bitung. Penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Untuk kasus ini, sementara dalam pengembangan oleh penyidik atau pemeriksa menunggu Keterangan tersangka”.
Robert Mantiri