Jakarta||TransTV45.com||BKN atau Badan Kepegawaian Negara umumkan aturan baru untuk untuk seluruh ASN se-Indonesia.Kebijakan terbaru yang diberlakukan mulai Januari 2024,
Menurut Plt Karo Humas BKN Nanang Subandi di Jakarta pada Kamis 4 Januari 2024 bahwa mulai Januari 2024, BKN telah menambahkan modul Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dalam aplikasi SIASN.
Kebijakan terbaru ini telah diterbitkan melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 0036/B-MP.03.01/SD/D/2024.
Tentang Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Nanang Subandi mengatakan dengan adanya penambahan modul pada aplikasi tersebut, maka selambat-lambatnya mulai 15 Januari 2024 seluruh instansi pusat maupun daerah, Jelasnya
Usulan pertimbangan teknis CLTN secara manual baik melalui surat elektronik maupun berkas fisik, masih diterima dan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara paling lambat sampai dengan 12 Januari 2024, ungkapnya
Lanjut kata Plt Karo Humas, seluruh instansi pusat dan daerah wajib menggunakan aplikasi https://siasn-instansi.bkn. go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis CLTN paling lambat 15 Januari 2024.
Lukman Suhadi