Polsek Martapura Berhasil Ringkus Satu Dari Tiga Pelaku Penggelapan Buah Sawit Milik PT Wana Karya Mulya Kahuripan (WMK)

Hukum & Kriminal1397 Dilihat

Oku Sumsel||TransTV45.com|| Satu dari tiga karyawan PT. WMK. Akhirnya hanya bisa tertunduk malu saat dikirim menuju Polsek Martapura. Pelaku dìtangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Banyuasin, setelah melakukan aksi penggelapan buah sawit milik perusahaan tempatnya bekerja pada 18 Desember 2023 yang lalu.

 

Kemudian, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Martapura. Pelaku penggelapan buah sawit yang berhasil dìtangkap yakni Jhonson Saragih (29) warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura.

Pelaku tak lain merupakan salah satu pegawai PT. WMK. yang menjabat sebagai Asisten Afdeling III.

 

Berawal dari pengaduan pihak Perusahaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/01/1/2024/POLSEK MARTAPURA/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024. Lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan akhirnya diketahui pelaku yang terlibat dalam aksi penggelapan akhirnya tersangka yang sempat hendak melarikan diri berhasil ditangkap di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Selain itu dua pelaku lainnya yang saat ini masih DPO yakni berinisial RS (25) tahun selaku sopir mobil pengangkut sawit dan FS (26) selaku buruh muat sawit.

 

Kapolsek Martapura Kompol Adi Sapril HS, SH, MH. menjelaskan, aksi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dìlakukan pelaku bersama dua rekannya terjadi pada Senin 18 Desember 2023 sekira pukul, 22.15 Wib. Saat itu, pelaku yang merupakan Asisten III Afdeling memerintahkan oknum pemuat buah sawit untuk pulang duluan setelah buat sawit dìmuat kedalam mobil dump truk BG 8731 UI.

 

Kemudian, saksi pulang dan menunggu mobil tersebut dì persimpangan antara perumahan karyawan dengan jalan pabrik. Setelah menunggu satu jam, mobil tak kunjung lewat dan akhirya saksi pulang ke mes karyawan. Keesokan harinya saksi melihat hasil timbang yang dìbawa mobil tersebut tidak sesuai deng rata-rata jenjang buah dalam blok tersebut.

 

Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian itu ke Asisten Humas PT. WMK. Merasa curiga adanya indikasi penggelapan, asisten humas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura untuk dìtindak lanjuti.

 

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Martapura langsung melakukan penyelidikan. Bahkan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

 

Pada Kamis, 11 Januari 2024, anggota Opsnal Reskrim Polsek Martapura mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Selanjutnya, Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim dan anggota melakukan pengejaran ke Kabupaten Banyuasin.

 

“Pelaku berhasil kita ringkus sekitar pukul 01.00 WIB dìni hari dì Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya langsung kita bawa ke Polsek Martapura,” jelas Kompol Adi Sapril, HS, SH, MH. Jumat 12 Januari 2024.

 

Selain menangkap pelaku, Polsek Martapura juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Fotocopy nota angkut buah.

1 (satu) lembar foto copy kartu timbangan, 1 (satu) unit mobil dump truck warna merah nopol BG 8731 UI.

M. Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *