EQUALITY BEFORE THE LAW

Breaking News413 Dilihat

Ambon-TransTV45.com. Peran jaksa sangat penting dalam menjaga integritas sistem peradilan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum. Keberhasilan sistem peradilan seringkali bergantung pada integritas, keahlian, dan komitmen jaksa dalam menjalankan perannya dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bertolak dari peran jaksa tersebut, maka perlu dilakukan sebuah tindakan yang tegas dan tidak pandang bulu kepada siapun, baik itu kepada Pimpinan DPRD KKT, seorang Cukong sekalipun, sebagaimana yang telah dituangkan dalam UU.

Menyikapi kondisi yang terjadi di KKT saat ini terutama kepada para penegak hukum lebih kususnya kepada pihak kejaksaan negeri saumlaki, maka sala satu akdemisi Johanis Nifanngeljau, SE.,M.Ep.,M.Ak yang juga merupakan putra terbaik tanimbar, kepada media ini saat di confirmasi terkait tanggapan dia atas masalah yang menimpah wakil rakyat di tanimbar lebih kusus para pimpinan DPRD yang di duga kuat turut terlibat dalam penyalahguanan keuangan negara pada dinas BPKAD KKT yang sampai saat ini belum juga di panggil dan di lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap mereka. Dari fakta persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Ambon pada hari Jumat (15/12/2023) bahwa sala satu pimpinan DPRD KKT Ricky Jawerissa 2 kali menemui mantan bupati KKT Petrus Fatlolon di kediaman pribadi untuk melakukan lobi lobi agar dana segera di kucurkan untuk nantinya uang-uang tersebut diberikan kepada anggota DPRD KKT, masing-masing sebanyak Rp 50 juta.”Beberapa kali Pak Ricky temui saya. Pak Ricky pernah temui dikediaman pribadi saya untuk meminta uang ke saya untuk diberikan ke anggota DPRD KKT masing-masing Rp 50 juta. Nah, kalau ditotalkan sekitar Rp 1 miliar lebih,”kata Fatlolon, di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (15/12/2023).
Berpijak dari fenomena yang ada maka, Saya selaku akademisi perlu menyuarakan hal ini sebagaimana keterterkaitan dengan kinerja yang transparansi serta akuntabel oleh para penegak hukum (Jaksa) dalam menyikapi permasalahan tersebut. Sebenarnya para Jaksa tidak lagi mengulur-ulur waktu untuk dapat dilakukan penahanan kepada pelaku yang sudah melanggar hukum (Korupsi) sebagaimana telah dituangkan dalam Pasal 603 bahwa Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Oleh sebab itu perlu dilakukan penahanan sebagaimana mestinya.
Apabila pihak penegak hukum tidak dapat melakukan penahanan kepada para pelaku kejahatan, maka secara langsung saya dapat menilai bahwa Equality before the law tidak lagi ada di negri ini, dan saya sangat meyakini bahwa pihak penegak hukum (Jaksa) tidak akan main-main dengan hal demikian, sebagaimana selalu mengedepankan kepastian hukum.

Lanjut akademisi muda yang biasa di sapa dengan nama Jhoni kepada media ini bahwa, harapan masyarakat tanimbar saat ini HUKUM jangan sampai ada tebang pilih, jaksa pun jangan takut menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, karena fakta fakta persidamgan sudah sangat jelas, ada pengakuan saksi yang sudah berulang kali saat di persidangan mengatakan bahwa ada sejumlah uang yang di antar ke oknum oknum di DPRD. Serta di perkuat lagi dengan stetmen mantan bupati saat di hadirkan dalam persidangan saat itu. Belum lagi di perkuat oleh perintah Hakim kepada pihak kejaksaan untuk pro aktif dalam menyikapi kasus tersebut. Jadi masalah keterlibatan wakil ketua DPRD KKT Ricky Jawerissa ini kejaksaan negeri saumlaki harus ambil langkah cepat dalam melakukan penahanan tergadap yang bersangkutan agar masyarakat tanimbar pun tau bahwa hukum ini tidak ada tebang pilih.

Sumitro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *