Batang Hari||TransTV45.com|| Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh media ini terdapat salah seorang oknum Inisial (N) mantan kepala sekolah SDN di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Diduga Menggelapkan barang aset milik Sekolah.
Diketahui barang aset yang di gelapkan berupa Lettop merek Accer sebanyak dua unit dan sejumlah uang puluhan juta rupiah, yang mana sejumlah uang tersebut merupakan uang temuan Inspektorat saat pemeriksaan belanja sekolah.
Pasca terjadi sejak tahun 2021 namun hingga kini takkunjung dikembalikan kesekolah, Jum’at (05/01/2024).
Informasi berawal ketika media ini bersama rekannya tengah menyambangi suatu sekolah dasar negeri (SDN) yang berada di kecamatan Maro Sebo Ulu. Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, bertujuan untuk melakukan kontrol sosial. Ketika itu salah seorang guru sekolah yang enggan namanya dituliskan menceritakan perihal tersebut kepada media ini. Kalau mantan kepseknya yang dulu tidak mengembalikan barang aset milik sekolah seperti Lettop 2 (dua) unit, juga sejumlah uang puluhan juta rupiah sejak tahun 2021.
“Dua unit Lettop merek Accer bang, juga sejumlah uang hasil temuan pemeriksaan Inspektorat disekolah, hingga kini takkunjung dikembalikan kesekolah.”paparnya.
Tempat terpisah media ini juga mencoba mengkonfirmasi pihak kepala sekolah yang baru, guna untuk mempertanyakan perihal tersebut.
“Iya benar bang, kemarin sudah pernah kami pertanyakan sama beliau menyangkut perihal itu, namun jawabannya Kalau kedua Lettop itu dalam keadaan rusak dan akan dikembalikan kesekolah setelah diperbaiki. Begitupun masalah sejumlah uang temuan pemeriksaan inspektorat beberapa pekan terakhir juga belum dikembalikan.”sebutnya.
Kemudian media ini mencoba mengkonfirmasi oknum inisial (N) mantan kepsek tersebut melalui via WhatsApp untuk mempertanyakan perihal tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan oknum mantan kepsek belum bisa memberikan jawaban.
“Dalam hal ini kami selaku wartawan bertugas sebagai kontrol sosial meminta kepada pihak penegak hukum untuk dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum yang sengaja melakukan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara. sesuai dengan undang-undang yang berlaku, berharap kedepannya perihal serupa tidak terulang kembali.”tutupnya.
Rian