Aliansi Masyarakat Pemersatu Asaki Raya Menganggap Keputusan Bersama Porkopimnda Tangal 4 Desember 2023 Tidak Berarti

Daerah172 Dilihat

 


Konawe||TransTV45.com||Berbagai kasus pertanahan Keraf terjadi di antara masyarakat, saat ini bagaikan api dalam sekam, sewaktu waktu akan menjadi masaalah panjang yang sulit untuk di hentikan, bila pemerintah tidak peka pada sub obyeknya.

Bahkan tidak adanya kejelasan penyelesaian dri berbagai kasus pertanahan yang sering terjadi di beberapa daerah sehingga menyebabkan terjadi komplit, di tegah tengah Masyrakat.

seperti yang sedang terjadi di tawa melewe saat ini sehingga aliansi Masyrakat asaki bersatu .melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS) pada hari selasa,16 Januari 2024 sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah kabupaten konawe, terkhusus kepada PJ bupati Konawe Dr, H. Harmin Ramba, SE. MM.

Agus Marwan menjelaskan kepada .awak media ini saat di kompirmasi bahwa Masyrakat Asaki raya dan sekitarnya merasa penjabat (PJ) bupati Konawe telah mengambil keputusan sepihak, dengan memberikan perintah kepada kepala desa tawa melewe, agar menyampaikan kepada masyarakat tawamelewe untuk dapat melakukan aktivitas melakukan pengolahan di lahan yang sedang bersengketan sehingga menimbulkan reaksi oleh aliansi maryakat Asaki raya melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS)

Agus sapaan akrabya mengatakan, “sehubungan dengan aktivitas kegiatan pengolahan atau pembukaan lahan baru selain yang sudah terlanjur di olah, di lokasi yg menjadi subjek segketan lahan persawahan di mana hal tersebut sangalah tidak di benarkan berdasarkan hasil pertemuan Antara porkominda degan kedua belah pihak masyarakat yang bersengketan pada tanggal 4 Desember 2023 di Sulah kantor camat uepai.

musawara tersebut yang di padilitasi pemerintah daerah kabupaten Konawe ,telah menemukan kata mupakat dan menetafkan lahan di tawamelewe kec uepai yang seluas kurang lebih 950 HA “STATUS QUO”

Lanjut Agus “Hasil pertemuan dan musyawarah melalui (PJ ) bupati Dr. H. Harmin Ramba SE. MM menghasilkan kesepakatan bersama bahwasanya seluruh lahan yang menjadi status QUO untuk sementara lahan lahan tersebut di larang serta di tindak tegas jika kedua belah pihak ada yang sengaja melakukan pembukaan lahan.

Namun Kenyatanya secara sepihak Masyrakat desa tawa melewe telah leluasa masuk melakukan kegiatan pengolahan di mana lahan tersebut sudah jelas bersatud Quo” kami masyarakat Asaki sebagian besar kaget melihat aktipitas yang di lakukan oleh masyarakat desa tawa melewe di lahan yang bersengketan, sehingga kami kelurga besar Asaki dan sekitarnya melakukan Aksi demo hari ini untuk menuntut ke kejelasan dan keadilan karna kmi merasa ini tidak adil kata Agus.

Aliansi masyarakat pemersatu Asaki raya, menganggal lahan Trans Mingrasi Tirta muliya hanya 549 HA berdasarkan jumlah KK Trans Mingrasi Tirta Muliya tahun 1974, sekarang telah menjadi kurang lebih 950 HA yang sedang di kuasai oleh masyrakat trans mingrasi.

Ahli waris tidak perna menjual atau Meminjamkan kepada siapa pun sehingga dengan seenaknya Masyrakat trans migrasi menyerobot tanah ulayak masyarakat adat keluarga besar Asaki raya. Terang Agus.

Di tempat berbeda junait menambahkan
kami sebagai masyarakat Asli kabupaten Konawe yang tergabung dalam Aliansi masyarakat pemersatu Asaki raya bahwa kesepakatan bersama yang di lakukan PJ bupati Konawe bersama. Kedua belah pihak yang bersengketan telah di ingkari olehya itu kmi dari aliansi masyarakat Asaki Raya dan sekitaran menuntut :

1 . menolak kegiatan yang di lakukan oleh masyarakat trans mingrasi di desa tawa melewe yang secara sepihak telah masuk dan melakukan aktivitas melakukan pengolahan lahan persawaha yang menjadi subjek sengketan.

2. mempertanyakan sikap dari .PJ bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE. MM, terkait kegiatan yang di lakukan oleh masyrakat desa tawa melewe berdasarkan impo yang beredar bahwa melalu pengakuan kepala desa tawa melewe itu sendiri saat di konfirmasi bahwa kegiatan

3, menuntut agar BPN kabupaten Konawe bersama Disnaker kabupaten Konawe turung bersama sama di lokasih guna mengambil titik koordinat berdasarkan data trans mingrasi tahun 1974

4. mendesak BPN kabupaten Konawe mencabut sertipikat yang di terbitkan di luar lahan Trang mingrasi desa tawa melewe

5. meminta kepada pemerinta dan aparat. kepolisian( polres konwe ) agar segerah menghentikan antipitas yang di lakukan oleh masyrakat desa tawa melewe karna di anggaf telah melanggar kesepakatan bersama di uala kec uepai pada tgl 4 desember 2023′

Tuntun Aliansi masyarakat Asaki raya pada poin 2 yang di maksud telah di jawab oleh Asisten 1 saat menerima masa aksi untuk berdialok, bahwa apa yang di sampaikan oleh kepala desa tawa melewe itu tidak benar adanya BPK PJ bupati tidak pernah memberikan izin kepada kepala desa tawa melewe untuk mengolah lahan yang bersengketan karna lahan tersebut adalah status QUO”

Muh Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *