Ternate||TransTV45.com||Menjelang Pemilihan Umum 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari mendatang, Polda Maluku Utara memberikan himbauan terkait bahaya penyebaran paham radikal dan potensi aksi terorisme yang dapat mengganggu kelancaran proses demokrasi.
Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil S.I.K., M.H, Dalam keterangannya pada selasa (16/1/2024), menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sebagai upaya mendukung penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Kombes Pol. Michael melanjutkan, bahwa potensi penyebaran paham radikal dan aksi terorisme dapat merusak integritas proses demokrasi, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan oleh aparat kepolisian.
“Himbauan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan aparat kepolisian. Masyarakat diminta untuk memahami pentingnya menjaga Kamtibmas dengan aktif melaporkan segala aktivitas yang dianggap mencurigakan kepada aparat keamanan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Kabidhumas menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci utama untuk mencegah potensi Konflik selama Pemilu.
“Tidak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya diharapkan dapat menghindari penyebaran berita palsu yang dapat menciptakan ketegangan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Terakhir, Kombes Pol. Michael berharap dengan kesadaran bersama, Pemilihan Umum 2024 dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan demokratis tanpa terganggu oleh upaya-upaya yang dapat merusak keharmonisan dan stabilitas di tengah masyarakat.
Muksin