Sleman||TransTV45.com||Jajaran Satreskrim Polresta Sleman, berhasil mengungkap tindak pidana melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang dengan modus meminjamkan uang dengan syarat KTP dan Akte kelahiran, dengan membungakan uang tersebut dengan bunga jumlah yang cukup vantastis. disampaikan melalui press conference di Aula Hoegeng Polresta Sleman pada Senin 15 Januari 2024.
“Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP. Risky Adrian, S.I.K., M.H menyampaikan awalnya kasus ini dapat terungkap melalui Direct Messenger (DM) korban dengan saksi yang merupakan Personel Polres Bantul dan korban berhasil mengirimkan sharelock kepada saksi melalui WA sebelum HPnya dikuasai pelaku.
Karena lokasi ada di wilayah Sleman saksi meneruskan ke satreskrim sleman dan segera dilakukan penggrebekan di lokasi dengan menemukan korban disekap didalam kamar dan berhasil mengamankan pelaku Inisial H alias A perempuan (39 Th) yang merupakan residivis kasus perdagangan orang.
.Awalnya pada Desember 2022 korban meminjam uang sebesar Rp.2.000.000,- kepada pelaku yang merupakan pemilik dari sebuah koperasi didaerah Sleman dan korban sudah mencicil sebanyak Rp. 1.700.000,- namun tepat 11 bulan pinjaman pada bulan November 2023 korban dimintai pelaku untuk membayar Rp. 28.000.000,- yang mana merupakan denda dari tunggakan pinjaman, sehingga korban kaget, papar AKP. Risky
“Karena korban tidak bisa membayar korban dijemput paksa oleh 3 orang suruhan pelaku dan dibawa kerumahnya yang juga merupakan kantor koperasi untuk disekap sampai bisa membayar hutang atau ada jaminan, kalau tidak bisa akan disuruh bekerja dirumah pelaku tanpa dibayar sampai hutangnya lunas.
Berkat kecepatan korban mengirimkan sharelock kepada saksi, baru satu hari korban disekap korban bisa diselamatkan dan petugas berhasil menangkap pelaku dan juga ditemukan ada 3 orang pekerja tanpa dibayar dirumah pelaku dengan kasus yang sama yaitu pinjam uang dan tidak bisa membayar karena bunga terlalu besar.
Sementara ini petugas menjerat pelaku dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman 8 Tahun Penjara
Diakhir Press Conference disampaikan himbauan agar masyarakat waspada modus pinjaman, “Apabila menemukan modus pinjaman seperti ini agar melaporkan ke Polresta Sleman untuk bisa ditindak lanjuti”, papar AKP.
Tim Redaksi