Saat Ini Banyaknya Pangkalan .LPG.3.KG Yang Jelas-Jelas Menyimpang Dari Aturan Yang Berlaku

Daerah386 Dilihat


Way Kanan||TransTv45.com || Melalui pantawan awak media dan LSM masih banyak nya pangkalan LPG yang menyimpang dari aturan yang telah di tentukan oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat padahal sudah jelas ketentuwan bahkan pangkalan juga sudah di pasang pelang bahwa .LPG .ukuran harga eceran di pangkalan RP 18000 per tabung namun masih banyak pangkalan LPG kabupaten waykanan tidak ikut aturan, 17/01/2023.

Salah satu warga yang berinisial (P) sangat menyangkan dan mengatakan bahwa ada beberapa pangkalan gas yang tidak ikut aturan penjualan dan salah satu kios pangkalan yang di duga tak ikut aturan adalah pangkalan LPG. nama pangkalan : eka purnama sari dengan alamat : simpang ketibung. RT 001 RW 005, kampung gedung pakuan kecamatan baradatu dengan no regestrasi.234761749729097.

Kami meminta atas ini kepada pemerintah kabupaten way kanan dinas terkait agar dapat menindak lanjuti atas keluhan masarakat terkait banyak nya pangkalan gas yang masih menjual LPG dengan ukuran 3.kg harga RP 20.000 sampai dengan harga RP 22.000 per tabung sedangkan harga yang sudah di tentukan hanya RP. 18000 per tabung jadi kami dari awak media dan LSM meminta kepada pangkalan yang melanggar dari aturan undang udang yang sudah di tentukan pemerintah.

disini jelas terpampang marak nya dengan tulisan disini tersediya GS LPG ukuran. 3. Kg .LPG.harga Rp.18000 tabung sesuai sk bupati . B 185/ 1v 19 wk / hk /2021 namun sudah jelas aturan yang di buat bupati tapi pangkalan: eka purnama sari masih menjual LPG. Ukuran LPG.3.kg dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran RP. 22000 sedang kan se harus nya harga ketentuan .RP 18000 per tabung kg. 3 .kami menduga dinas perdagangan kabupaten waykanan tutup mata atau pura pura tidak tau kami berharap kepada bapak bupati way kanan agar pangkalan GS yang tidak ikut aturan bisa di tindak, sampai berita ini di tayangkan oleh awak media karna belum bisa mengomfermasi terkait hal ini dan agar secepatnya sekali lagi untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku.

JNI.45.cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *