Tanggerang||Transtv45.com||Kepala Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang berinisial (AB) ditangkap oleh Unit Harta dan Benda (Harda) Kepolisian Resort Tangerang Selatan pada Selasa (16/01)
AB ditangkap karena diduga adanya laporkan dari seorang warga perumahan BSD Serpong yang berprofesi sebagai seorang dokter, dengan dugaan penipuan dan penggelapan tanah.(18/01/2024)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media dari warga masyarakat Desa Taban yang tak ingin identitasnya di cantumkan mengatakan, Jika Kepala Desa Taban tersebut ditangkap pada hari Selasa (16/1/2024), sedangkan proses penangkapannya langsung pada waktu subuh dinihari oleh pihak kepolisian, saat dirinya berada di rumah Sdr. Arwita salah satu Staf Desa Taban yang tinggal di Desa Cibunar Kecamatan Tenjo,” ungkapnya
Diketahui pada awalnya pihak Kepolisian merasa kesulitan melacak keberadaan pelaku, karena selama pelaku sering berpindah – pindah tempat dan tidak memilik alat komunikasi.
Namun jajaran kepolisian Polresta Tangerang Selatan tersebut tidak kehilangan trik, hingga salah satu Staf Desa yang sering berkomunikasi secara Instens dengan Kades Taban tersebut diamankan terlebih dahulu,” ucapnya
Hingga tak lama kemudian, dalam hitungan jam kemudian keberadaan si pelaku AB (red.Kades Taban) dapat ditemukan dan langsung segera diamankan ke Mapolres Kota Tangerang Selatan pada Selasa subuh (16/01).
Sementara itu IPTU Wendi Aprianto selaku Kasi Humas Polresta Tangerang Selatan saat dikomfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp nya belum dapat memberikan keterangan detail penangkapan tersebut, Hanya menjawab dan membalas dengan singkat, jika dirinya sedang ada rapat. “Nanti kita cek dulu yah mas,” terangnya membalas.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Tim Redaksi