Merangin||TransTV45.com||Kamis tgl 17.01.2024,Saat awak media ini berkunjung ke desa sungai kapas (trans c2) awak media lansung menuju ke kantor desa untuk menemui kepala desa sungai kapas tersebut (SALIMAN)
Setelah sampai ke kantor desa,awak media di persilakan masuk dan dipersilakan duduk di ruangan depan pintu.Ruangan saya tidak ada AC nya ungkap warga yang di duga seorang kades.
Saat di tanya salah seorang awak media, beliau (yang di duga kades),menyebutkan bahwa kepala desa(kades)nya tidak pernah masuk kerja sama sekali di saat jam dinas.kemana pergi pak kades,tanya awak media,ado laaa di sekitar Merangin ko,jawab warga tersebut.
Merasa heran banyak yang ganjil saat di dalam pembicaran dengan seseorang yang mengaku sebagai warga setempat,awak media lalu pergi meninggalkan kantor desa untuk melanjutkan pejalanan ke rumah kepala desa tersebut
Sesampai di rumah bapak kepala desa (sungai kapas),awak media bertemu lansung dengan anak nya(perempuan), dalam pembicaraan dengan anak kepala desa tersebut,beliau(anak kades)menyebut kan,bapak nya (kades) pergi ke tran A1 desa tambang emas dengan ciri-ciri,berkumis pake peci hitam,baju batik dan pake sendal.
sedang kan,saat di kantor desa sebelum ke rumah nya(kades),ciri-ciri yang di ungkap oleh anak kades tersebut,persis sama dengan warga yang berada kantor desa,yang di duga sebagai kades,oleh awak media.
Di analisa dari percakapan di atas,membuat awak media merasa heran dan merasa di bohongi oleh sikap atau percakapan dengan seorang warga yang ada di kantor desa yang mengaku bukan sebagai kades.”apa maksud dan tujuan dari kades tersebut”?,dan beberapa hari sebelum nya awak media juga merasa di bohongi,karena saat awak media kerumah beliau (kades),awak media juga di beritahukan oleh anak nya,kalau beliau (kades) menunggu di polindes,saat awak media pergi ke polindes,ternyata beliau tidak ada di tempat,bahkan di kantor desa juga tidak ada seorang pun,(kantor tutup)
Miris nya lagi,,saat kerumah beliau (kades) untuk mencari keberadaan nya,awak media terkejut karena melihat ada seekor burung yang di lindungi pemerintah, yaitu burung elang yang masih di pelihara oleh kades tersebut sampai sekarang.
Di kutip dari pembicaraan di atas,diminta kepada pihak yang berwenang (bapak Bupati kabupaten Merangin)sekaligus kementerian desa RI,untuk mengambil tindakan tegas kepada kepala desa yang tidak pernah masuk kerja,percuma pemerintah memberi kan gaji,kalau kepala desa nya tidak pernah ke kantor atau tidak pernah hadir di saat jam dinas,
Dan,kepala desa tersebut juga masih memelihara seekor burung elang sampai saat sekarang,karena burung elang termasuk salah satu hewan yang di lingkungi oleh pemerintah sesuai dengan aturan UU no 5 tahun 1990.
Tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem,menyebutkan ada Larangan menelihara hewan atau satwa liar yang di lindungi dalam pasal 21 ayat 2.yang berbunyi,bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap,melukai,membunuh,menyimpanmemiliki,memelihara,mengangkut dan memperniagakan hewan atau satwa di lindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Tores